KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh menjelaskan tempat legalisasi dokumen kependudukan dan dokumen ahli waris yang diperlukan dalam pengurusan layanan pertanahan melalui rubrik #TanyaKantah di akun Instagram resminya. Informasi tersebut disampaikan untuk membantu masyarakat memahami persyaratan administrasi dan menghindari berkas yang tidak lengkap, Rabu (21/10/2026).
Penjelasan itu menjawab pertanyaan masyarakat yang masuk melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh, salah satunya mengenai tempat legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga Kota Banda Aceh.
Dalam keterangannya, Kantah Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa legalisasi merupakan pengesahan salinan dokumen oleh instansi yang berwenang menerbitkan atau mengesahkan dokumen tersebut sesuai ketentuan. Karena itu, tempat pengesahan dapat berbeda bergantung pada jenis dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan layanan pertanahan.
Untuk fotokopi KTP dan KK warga Kota Banda Aceh, masyarakat diarahkan mengurus legalisasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Sementara itu, surat keterangan ahli waris yang diterbitkan melalui tingkat gampong dan kecamatan memerlukan pengesahan dari keuchik dan camat, sedangkan penetapan ahli waris yang diterbitkan pengadilan berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
Kantah Kota Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat yang belum melegalisasi fotokopi KTP dan KK agar membawa dokumen aslinya ketika mendatangi loket pelayanan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rubrik tersebut, petugas loket akan membantu memeriksa keaslian identitas pemohon.
Masyarakat tetap disarankan memastikan persyaratan sesuai jenis layanan yang diajukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko berkas dikembalikan karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Bagi masyarakat yang masih membutuhkan informasi mengenai dokumen dan prosedur layanan pertanahan, Kantah Kota Banda Aceh menyediakan Hotline WhatsApp di nomor 0811 6880 570.
Melalui rubrik #TanyaKantah, Kantah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan saluran informasi resmi untuk memperoleh penjelasan seputar layanan pertanahan. Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kolom komentar akun Instagram @kantahkotabandaaceh untuk dipertimbangkan dalam edisi berikutnya.

























































Leave a Review