Kantah Banda Aceh Periksa Lokasi Tanah di Lampaseh untuk Penyusunan Pertimbangan Teknis

KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, sebagai bagian dari penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi bidang tanah dan lingkungan sekitarnya sebagai bahan analisis teknis pertanahan, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama anggota tim. Setibanya di lokasi, tim meninjau kondisi bidang tanah, mengamati lingkungan sekitar, berdiskusi dengan pihak-pihak yang ditemui, serta mencatat informasi yang diperlukan untuk mendukung proses analisis.

Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang memuat ketentuan dan syarat terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021, PTP antara lain digunakan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha, serta untuk keperluan pertanahan lainnya sesuai ketentuan.

Pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan PTP karena memungkinkan tim mencocokkan data pada peta kerja dengan kondisi faktual di lokasi. Peninjauan juga bertujuan memperoleh informasi mengenai penguasaan tanah, kemampuan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatannya.

Data yang diperoleh selanjutnya diolah dan dianalisis sebelum menjadi bagian dari pembahasan serta penyusunan risalah PTP. Proses tersebut juga membantu mengidentifikasi indikasi sengketa, konflik, atau perkara pertanahan pada lokasi yang dimohonkan sehingga berbagai potensi persoalan dapat diketahui sejak tahap awal.

Pelaksanaan PTP di Kantor Pertanahan dilakukan oleh tim yang dibentuk kepala kantor, dengan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bertindak sebagai ketua tim sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pemeriksaan lapangan tersebut, Kantah Kota Banda Aceh berupaya memastikan penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan didasarkan pada data yang akurat dan kondisi aktual di lapangan. Hasil analisis yang cermat diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta pemanfaatan tanah sesuai ketentuan di Kota Banda Aceh.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi