KataCyber.com | Banda Aceh — Najla mengapresiasi pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh setelah menyelesaikan pengurusan peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah secara mandiri. Dalam testimoninya, ia menilai petugas memberikan pelayanan yang ramah dan proses pengurusan berlangsung cepat, sebagaimana disampaikan dalam video yang diunggah Kantah Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026).
“Saya telah menyelesaikan permohonan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Yang saya rasakan, di sini pelayanannya sangat ramah, dan juga saya menyelesaikan segalanya dengan cepat,” tutur Najla.
Pengalaman Najla menjadi bagian dari upaya Kantah Kota Banda Aceh untuk mendorong masyarakat mengurus administrasi pertanahan secara langsung tanpa menggunakan perantara. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami tahapan pengurusan, melengkapi persyaratan, dan mengetahui biaya sesuai ketentuan resmi.
Sebelumnya, Kantah Kota Banda Aceh juga menyerahkan sertipikat kepada Nay, warga Desa Keudah, yang mengurus proses balik nama secara mandiri. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan sendiri dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendorong kemudahan pengurusan sertipikat secara mandiri. Dalam rilis pada 22 Oktober 2026 berjudul “Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan”, kementerian mengangkat pengalaman Nova, warga Banda Aceh, yang menyelesaikan pengurusan sertipikat dalam waktu sembilan hari, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak.
Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan administrasi menjadi hal penting dalam proses pengurusan sertipikat. Karena itu, masyarakat disarankan mencari informasi terlebih dahulu mengenai persyaratan dan tahapan layanan agar proses pengurusan berjalan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan transformasi layanan pertanahan, sertipikat yang diterbitkan saat ini juga berbentuk sertipikat elektronik. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan layanan dapat menghubungi Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di nomor 0811 6880 570.
Melalui penyampaian pengalaman masyarakat dan penyediaan informasi layanan, Kantah Kota Banda Aceh mengajak warga untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri, transparan, dan sesuai prosedur resmi tanpa menggunakan jasa calo.





















































Leave a Review