KataCyber.com | Blangpidie — Gabungan Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi menggelar aksi demonstrasi damai di kawasan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Massa mendesak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas perkebunan dan penguasaan fisik di areal seluas 2.847,18 hektare yang mereka perjuangkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut diikuti hampir seribu massa dari kelompok tani dan berlangsung dengan tertib. Dalam aksinya, massa meminta PT Cemerlang Abadi mematuhi ketentuan hukum serta menghentikan aktivitas di kawasan yang mereka klaim telah diperuntukkan bagi masyarakat melalui program reforma agraria.
Perwakilan massa, Saipul Husnidin, mengatakan pihak perusahaan harus segera menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di areal tersebut.
“Kami meminta pihak perusahaan segera mematuhi aturan hukum dan menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut,” tegas Saipul.
Menurut Saipul, masyarakat meminta PT Cemerlang Abadi menghentikan seluruh aktivitas perkebunan dan penguasaan fisik di area seluas 2.847,18 hektare yang diklaim sebagai lahan TORA.
Ia menyebut tuntutan tersebut juga merujuk pada kesepakatan yang dibuat antara masyarakat petani dan pihak perusahaan pada 9 September 2024 mengenai penghentian aktivitas panen di areal tersebut.
Gabungan Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah.
Pertama, massa menuntut penghentian aktivitas perkebunan PT Cemerlang Abadi di areal seluas 2.847,18 hektare dengan mengacu pada kesepakatan bersama masyarakat dan perusahaan yang dibuat pada 9 September 2024.
Kedua, massa mendesak penghentian total seluruh kegiatan operasional dan penguasaan fisik di lapangan terhitung sejak 26 September 2026.
Ketiga, massa menyatakan akan mengambil tindakan mandiri di lapangan apabila tuntutan tersebut diabaikan dan perusahaan kembali melanjutkan aktivitas sebelum adanya penetapan resmi pemerintah mengenai tapal batas kawasan.
Masyarakat menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas yang mereka nilai tidak memiliki dasar hukum serta menjaga agar lahan yang mereka perjuangkan sebagai TORA tidak kembali dikuasai secara sepihak.
Gabungan Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait segera turun tangan untuk mengawal proses penegakan hukum serta memastikan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Massa menyebut tuntutan tersebut memiliki dasar hukum. Berdasarkan data dan dokumen yang mereka terima, HGU PT Cemerlang Abadi disebut telah berakhir pada 31 Desember 2017.
Mereka menilai hingga saat ini perusahaan belum memiliki dasar HGU baru yang sah untuk melanjutkan penguasaan maupun aktivitas perkebunan di atas lahan tersebut.
Selain itu, massa juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut massa, putusan tersebut memperkuat kedudukan hukum masyarakat dalam memperjuangkan areal seluas 2.847,18 hektare sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status lahan, menetapkan batas kawasan secara resmi, serta memastikan proses redistribusi tanah kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT Cemerlang Abadi terkait tuntutan dan sejumlah klaim yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.
























































Leave a Review