Organisasi Berbasis Wilayah Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Cepat

Pembagian kerja berdasarkan wilayah diuji untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan permohonan masyarakat.


BANDA ACEH – Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah pada 10 kantor pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan. Pendekatan ini diarahkan untuk mempercepat pelayanan dengan menata pembagian kerja berdasarkan kawasan yang ditangani. Bagi masyarakat Banda Aceh, kebijakan tersebut memberi gambaran tentang arah pembenahan organisasi agar alur permohonan lebih terkoordinasi.

Dalam pola kerja berbasis wilayah, penanganan layanan dapat dikelompokkan menurut area tertentu. Gagasan utamanya adalah mengurangi perpindahan berkas yang tidak perlu dan memperkuat tanggung jawab tim terhadap kondisi wilayah yang ditangani. Petugas juga dapat membangun pemahaman yang lebih baik mengenai karakter data dan kebutuhan pelayanan pada kawasan tersebut.

Pendekatan ini memiliki potensi manfaat bagi daerah perkotaan yang terdiri atas lingkungan dengan kepadatan dan karakter penggunaan tanah berbeda. Namun, perubahan struktur kerja harus tetap menjaga standar pelayanan yang sama bagi seluruh masyarakat. Pembagian wilayah tidak boleh menimbulkan perbedaan perlakuan atau membatasi akses informasi.

Kecepatan yang diharapkan berasal dari koordinasi internal yang lebih ringkas, bukan dari pengurangan tahapan pemeriksaan. Dokumen, data fisik, dan dasar hukum permohonan tetap harus diperiksa. Sistem organisasi hanya menjadi sarana agar pekerjaan dapat dialirkan dan dipantau dengan lebih efektif.

Program ini diterapkan pada 10 kantor pertanahan yang ditetapkan Kementerian. Sumber resmi tidak menyebut Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh sebagai salah satu lokasi penerapan awal. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengasumsikan adanya perubahan loket, petugas, atau alur lokal sebelum menerima pemberitahuan resmi.

Meski masih terbatas pada lokasi awal, prinsipnya dapat menjadi pembelajaran: organisasi perlu menyesuaikan cara kerja dengan kebutuhan masyarakat dan beban wilayah. Evaluasi terhadap waktu penyelesaian, kualitas hasil, dan pengalaman pemohon akan menentukan pengembangan kebijakan selanjutnya.

Penerapan awal perlu dievaluasi dengan indikator yang seimbang. Waktu penyelesaian penting, tetapi pemerataan beban kerja, jumlah koreksi, kepuasan pemohon, dan kemampuan tim menyelesaikan kasus lintas wilayah juga harus diperhatikan. Hasil evaluasi akan menunjukkan apakah pembagian baru benar-benar memperbaiki layanan.

Bagi masyarakat, perubahan organisasi seharusnya tidak menambah persyaratan atau menciptakan jalur tidak resmi. Informasi mengenai unit penanganan merupakan urusan internal kecuali diumumkan sebagai bagian alur layanan. Pemohon tetap berhubungan melalui kanal resmi dan tidak perlu mencari petugas tertentu untuk memproses berkasnya.

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat mengikuti alur layanan yang saat ini diumumkan melalui kanal resmi. Setiap perubahan mekanisme akan disampaikan secara terbuka. Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terukur, dan tetap menjaga kepastian hukum bagi warga.

sumber: https://www.atrbpn.go.id/berita/transformasi-kementerian-atrbpn-10-kantah-mulai-terapkan-sistem-organisasi-berbasis-wilayah-untuk-percepat-pelayanan-bagi-masyarakat

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi