Oleh Zulfata, M.Ag (Ketua Umum DPP AMMPA)
Kita patut bersyukur dengan pandangan rasional Jusuf Kalla (JK) sebagai pelaku sejarah perdamaian Aceh yang saat ini masih serius memperhatikan Aceh, terutama dari sektor tanggung jawab kesejahteraan Aceh berbasis dana otsus dan keadilan pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
Simpul pandangan JK terkait Aceh akhir-akhir ini terletak pada ada problem pengelolaan kekhususan Aceh yang tak berbanding lurus dengan angka pengangguran dan kemiskinan Aceh, padahal pipa gas dan minyak terus digarap di Aceh dengan skala raksasa.
Dalam konteks inilah, usia 21 Tahun MoU Helsinki kini masih bertahan pada rasa kekecewaan rakyat Aceh, meski beberapa pihak ada yang mengatakan proses perdamaian Aceh masih dalam proses perawatan atau masih butuh waktu. Pertanyaan lanjutannya adalah perawatan semacam apa Aceh dirawat? Dan bagaimana tatakelola seriusnya? Sementara lebih dari 18 tahun pengelolaan dana otsus tak berbanding lurus dengan peningkatan pendidikan, pengentasan kemiskinan dan penekanan pengangguran Aceh.
Walaupun isu bendera Aceh jauh lebih kencang ditiup secara politik hari ini, namun urgensitas mengevaluasi efektivitas pengelolaan dana otsus juga tak kalah pentinggnya, sehingga proses perawatan perdamaian Aceh memiliki terget waktu dan tidak mengulur serta mengammbang.
Jika 21 tahun sudah berjala, serta sejumlah anggaran jumbo dana otsus yang telah dijalani, namun kondisi Aceh masih terpuruk dan beban bertambah, maka sudah selayaknya semua pihak harus mengevaluasi terkait bagaimana mengurus Aceh hari ini.
Kuncinya tetapa pada kepala daerah tingkat provinsi dan kualitas kerja parlemen Aceh. Tampaknya, masalah besarnya ada di sini. Perhatikan saja misalnya kemana saja anggaran otsus itu mengalir? Dan siapa pengelolanya? Golongan mana yg diperkaya? Serta bagaimana kepala daerah akhir-akhir ini ugal-ugalan dalam menelurkan kebijakan.
Aceh bukan saja kesulitan karena diplomasi banyak muka dan titipan dari pusat, juga praktik politik pengkhiatan kepala daerah di Aceh terhadap rakyat Aceh telah terjadi terang-terangan. Pada kondisi ini pula semestinya rakyat Aceh telah mengambil jalan alternatifnya sendiri, bahayanya, jalan atau pilihan politik yang ditempuh rakyat Aceh justru mengundang kekacauan.
Pada posisi inilah ketegasan hukum dan kebijaksanaan elite politik Aceh mesti ditagih. Ada banyak problem kebijakan Pemerintah Aceh yang perlu dirombak, ada penguasa Aceh yang harus ditegur keras, ada aspirasi rakyat Aceh yang mesti diprioritaskan. Penulis menyebutnya Aceh didesak untuk diinstal ulang. Sehingga 20 tahun ke depan rakyat Aceh tidak tertipu lagi seperti keadaan hari ini. Hidup Rakyat Aceh. Merdeka 81 NKRI !
























































Leave a Review