Sekjend IKA USK Minta Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian

Katacyber.com | Jakarta – Berdasarkan informasi yang kami terima dari berbagai sumber, serta melihat bukti rekaman CCTV yang beredar di media sosial, maka kami mengutuk keras tindakan pengerusakan juga pembakaran fakultas pertanian USK Banda Aceh oleh kelompok mahasiswa teknik pada (21/5) sebut Ananda Bahri Prayuhda, SP., M.Si.

Insiden ini menyebabkan Gedung Laboratorium dan Gedung D3 Pertanian Lama hangus terbakar, serta menghancurkan sebuah pos satpam. Selain itu, 4 unit sepeda motor dan 2 unit mobil dilaporkan hancur/terbakar.

Dalam konfirmasinya, sekjend IKA USK JKT ini juga menyampaikan bahwa pengerusakan ini menyebabkan rusaknya fasilitas, hasil riset juga penelitian yang tidak bisa dinilai dengan uang, kerusakan ini menyebabkan kerugian bagi alumni dan mahasiswa pertanian yang sedang melakukan penelitian.

“Pengerusakan ini bukan kali pertama dalam beberapa tahun terakhir, tahun 2022 kelompok mahasiswa teknik juga sempat melakukan pengerusakan gedung sekretariat BEM Pertanian sehingga menyebabkan pengerusakan fasilitas dan tiga sepeda motor hangus terbakar serta rusak berat. ” Ujar Ananda kepada media ini. Sabtu (30/05/2026).

Tindakan ini tentu bertentangan dengan dunia akademik, kampus harusnya menjadi ruang intelektualitas pencetqk moralitas dan mempertajam nilai dan norma serta menjunjung tinggi rasionalitas sebelum melakukan tindakan dan mengambil keputusan, namun belakangan ini kami melihat ada pergeseran yang terjadi di lingkungan kampus USK, sehingga gerakan gerakan anarkis yang merugikan sesama mahasiswa ini tidak boleh terulang lagi dilingkungan Universitas Syiah Kuala.

Untuk itu pejabat USK dan aparat penegak hukum harus segera memberikan tindakan tegas agar hal serupa tidak lagi terjadi dilingkungan kampus jantung hati rakyat Aceh yang tidak hanya merugikan sesama mahasiswa, tapi juga merugikan negara sebab fasilitas yang dirusak berasal dari anggaran APBN sehingga merusak kampus sama saja dengan merusak fasilitas umum yang bersumber dari uang negara dan tentu ini merupakan tindakan pindana serius.

Ananda bahri menyebut harus segera ada penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam, hal ini di dasari atas banyaknya bukti otentik hasil rekaman CCTV dan rekaman pribadi yang beredar menjadi bukti kuat yang memudahkan Polda Aceh dalam menetapkan tersangka.

Bahkan dalam video yang beredar terlihat ada unsur kesengajaan membakar pos satpam yang di dalamnya masih terdapat 2 orang petugas keamanan yang kemudian berhasil menyelamatkan diri dengan melompat jendela belakang pos.

“Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjerat pelaku dengan tindak pidana, baik dengan percobaan pembunuhan (Pasal 53 jo Pasal 338 KUHP) dan pengeruskan fasilitas umum undang-undang KUHP lama dan pasal 521 pengerusakan barang milik orang lain, pasal 522 & 523 UU No 1 tahun 2023 KUHP terbaru,” ujar Ananda yang juga merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

Ananda meminta kepada Polda Aceh harus segera menetapkan tersangka, sebab jika pengeruskan ini seolah-olah selesai tanpa adanya penindakan terhadap pelaku, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, dan para pelaku memandang hal-hal diatas adalah sebuah hal biasa dan wajar untuk dilakukan dan tidak memiliki konsekuensi serta pertanggungjawaban pidana.

Jika pelaku tidak mendapatkan hukuman sebagai efek jera atas perbuatannya, maka tindakan anarkis cenderung akan terus terjadi dan berulang, yang menyenabkan kerusakan-kerusakan lainnya dilingkungan USK, sehingga untuk itu kami sebagai alumni mendesak Polda Aceh segera menetapkan tersangka untuk memberikan rasa keadilan bagi mahasiswa lain yang harusnya dapat menggunakan fasilitas umum yang diberikan oleh negara tegasnya.

Saat diwawancara Ananda juga menyebut persoalan hukum dalam kasus ini tidak hanya melanggar hak pengguna fasilitas umum tapi juga dapat menimbulkan masalah yang justru malah akan memberi kerugian yang lebih besar bagi USK dan negara. Anggaran yang digunakan untuk perbaikan fasilitas pembakaran dan pengerusakan fasilitas umum ini seharusnya dapat dialokasikan dan membiayai kepentingan umum lainnya.

Ananda menjelaskan, sebab ini menjadi langkah serius pihak kepolisian meredam banyak pihak yang mulai terprovokasi dan mengarah pada hal-hal yang merugikan banyak pihak dan universitas syiah kuala, sehingga tidak boleh ada pihak yang coba-coba untuk melakukan mediasi, sebab tindakan yang dilakukan adalah tindakan pindana berat percobaan pembunuhan dan pengerusakan fasilitas umum.

Ananda juga meminta Rektor USK untuk melakukan penguatan pendidikan karakter bagi seluruh mahasiswa untuk menekankan nilai dan norma serta lebih fokus pada pengembangan karakter lewat kegiatan yang mengedepankan intelektualitas dan nalar kritis agar mahasiswa berkembang ke arah positif dan berdaya saing global.

“Terakhir kami meminta kepada seluruh mahasiswa dan alumni untuk menahan diri agar tidak terprovokasi, juga sama sama mengawal kasus ini agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam.” Tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi