Katacyber.com | Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus melaksanakan transformasi digital layanan pertanahan sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Implementasi layanan berbasis elektronik tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, efisien, aman, dan berkepastian hukum bagi masyarakat.
Transformasi digital layanan pertanahan menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN. Dalam pelaksanaannya, aspek keamanan data dan keabsahan dokumen menjadi perhatian utama, sehingga penerapan sistem elektronik tidak hanya berorientasi pada kemudahan akses layanan, tetapi juga pada perlindungan data masyarakat serta jaminan kepastian hukum atas dokumen pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem keamanan. Pengamanan tersebut dilakukan melalui penerapan autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta enkripsi data berbasis server nasional. Dengan sistem tersebut, layanan pertanahan diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum dan keamanan informasi.
Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Dari ketiga layanan tersebut, Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik, sedangkan layanan Peralihan Hak telah berjalan secara hybrid.
Penerapan layanan elektronik turut memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, antara lain dengan mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan serta menekan antrean layanan. Selain itu, digitalisasi juga mampu meminimalkan risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan, sekaligus memperkuat jaminan keaslian dokumen pertanahan dan menekan potensi pemalsuan.
Hingga Maret 2026, Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN mencapai 7,6 juta sertipikat atau sekitar 7,8 persen dari total sertipikat yang telah terbit secara nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen masih berbentuk analog. Data tersebut menunjukkan bahwa proses transformasi digital terus berjalan dan menjadi agenda penting dalam pembenahan layanan pertanahan secara nasional.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus mengimplementasikan layanan pertanahan berbasis elektronik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan transformasi digital yang terarah, diharapkan layanan pertanahan semakin cepat, transparan, aman, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus melaksanakan kebijakan transformasi digital layanan pertanahan guna mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.























































Leave a Review