Katacyber.com | Sabang – Perencanaan pembangunan Kota Sabang untuk tahun 2027 mulai difokuskan pada ketepatan sasaran program dan efisiensi penggunaan anggaran. Hal ini mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPK yang menjadi titik temu berbagai usulan dari masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Forum ini dimanfaatkan untuk menguji kembali sejumlah program prioritas agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang, Muhammad Iqbal Sofyan, menyebutkan bahwa Musrenbang memiliki peran penting dalam menyaring usulan agar lebih fokus dan terarah.
Menurutnya, seluruh masukan yang dibahas berasal dari proses panjang di tingkat gampong dan kecamatan, sehingga pemerintah perlu memastikan setiap program yang diakomodasi memiliki urgensi dan manfaat yang jelas.
“Perencanaan tidak boleh sekadar menampung usulan, tetapi harus mampu memilah mana yang menjadi prioritas utama. Dengan begitu, program yang dijalankan benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Muhammad Iqbal, Selasa (31/3/2026).
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebutuhan daerah dengan kebijakan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi, agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun pemborosan anggaran.
Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam forum ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat kontrol publik terhadap proses perencanaan pembangunan. Transparansi dalam pembahasan menjadi salah satu faktor yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hasil Musrenbang.
Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya menyampaikan usulan, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan utama yang masih dihadapi daerah, mulai dari layanan dasar hingga penguatan infrastruktur dan ekonomi masyarakat.
Musrenbang RKPK 2027 juga diarahkan menjadi ruang diskusi terbuka untuk menetapkan skala prioritas pembangunan secara lebih selektif dan berbasis data, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat umum, melainkan terukur dan dapat dievaluasi.
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimda, DPRK Sabang, instansi vertikal, perangkat daerah, kecamatan, keuchik, hingga perwakilan masyarakat dan media terlibat dalam pembahasan. Hasil dari forum ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPK Kota Sabang Tahun 2027.























































Leave a Review