Oleh : Agussalim
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh
Wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini bukan sekadar soal teknis hukum atau kewenangan administratif, melainkan menyangkut masa depan keadilan, kesejahteraan, dan kepercayaan rakyat Aceh terhadap negara dan pemerintah daerahnya sendiri.
Sayangnya, arah wacana revisi UUPA hari ini lebih sering terdengar sebagai proyek kepentingan elit lokal, bukan sebagai ikhtiar memperbaiki nasib rakyat Aceh secara menyeluruh. UUPA lahir dari semangat perdamaian pasca-konflik. Ia dirancang sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kekhususan Aceh sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, lebih dari dua dekade setelah Perdamaian, manfaat konkret UUPA belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat luas. Kemiskinan dan pengangguran masih relatif tinggi, ketimpangan pembangunan antarwilayah tetap nyata, sementara tata kelola pemerintahan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Dalam konteks inilah wacana revisi UUPA seharusnya dimaknai sebagai momentum koreksi kebijakan (policy correction), bukan sekadar penambahan kewenangan atau perpanjangan status quo.
Pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi krusial: Untuk siapa kekhususan Aceh diperjuangkan? Jika jawabannya adalah rakyat, maka substansi revisi harus berpihak pada penguatan hak-hak warga, bukan pada perluasan privilese elit lokal.
Selama ini, kewenangan khusus yang dimiliki Aceh tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang besar belum sepenuhnya menjelma menjadi pendidikan bermutu, layanan kesehatan yang layak, maupun penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Hingga 2025, akumulasi Dana Otsus Aceh sejak 2008 diperkirakan mencapai sekitar Rp104 triliun, dan akan berakhir pada 2027.
Kini muncul wacana perpanjangan hingga 2037 dengan skema 1 persen dari Dana Alokasi Umum nasional melalui revisi UUPA.
Tanpa evaluasi serius terhadap kegagalan implementasi di masa lalu, perpanjangan Dana Otsus justru berisiko mengulang kesalahan yang sama.
Lebih ironis lagi, proses revisi UUPA sejauh ini minim partisipasi publik. Diskusi lebih banyak berlangsung di ruang tertutup antara elit politik dan birokrasi. Padahal, UUPA adalah kontrak sosial yang menentukan kehidupan jutaan rakyat Aceh.
Tanpa pelibatan masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok rentan, revisi UUPA kehilangan legitimasi moralnya.
Risiko terbesar dari revisi yang elitis adalah elite capture, ketika kebijakan publik dirancang dan dijalankan demi kepentingan kelompok terbatas.
Sejarah pengelolaan Dana Otsus menunjukkan indikasi tersebut. Berbagai temuan masyarakat sipil mencatat adanya dana yang tidak tepat sasaran, bahkan terjerat kasus korupsi-mulai dari proyek infrastruktur, beasiswa, hingga program pemberdayaan korban konflik.
Fakta ini menegaskan bahwa persoalan Aceh bukan semata kekurangan kewenangan, melainkan lemahnya tata kelola, akuntabilitas, dan pengawasan.
Dalam perspektif kebijakan publik, Dana Otsus seharusnya berfungsi sebagai equalizing grant untuk mengoreksi ketimpangan struktural akibat konflik berkepanjangan.
Namun dalam praktik, Dana Otsus lebih sering dikelola sebagai anggaran rutin, bukan sebagai instrumen transformasi sosial.
Orientasi belanja yang belum berbasis hasil (outcome-based), lemahnya evaluasi, serta minimnya transparansi dan partisipasi publik menjadi kendala utama.
Oleh karena itu, revisi UUPA harus ditempatkan dalam kerangka korektif dan keberpihakan yang jelas.
Pertama, revisi perlu mempertegas mandat afirmatif bagi masyarakat miskin, korban konflik, dan wilayah tertinggal. Keberpihakan ini harus tertulis eksplisit dalam norma hukum, bukan sekadar jargon perencanaan.
Kedua, pengawasan harus diperkuat secara institusional dan partisipatif. Keterlibatan pemerintah pusat, legislatif daerah, lembaga pengawasan independen, serta masyarakat sipil menjadi kunci agar Dana Otsus benar-benar digunakan sesuai tujuan keadilan sosial.
Ketiga, pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menjadi akuntabilitas sosial.
Kelompok miskin dan masyarakat terdampak perlu dilibatkan dalam evaluasi kebijakan agar pembangunan tidak terus bersifat elitis.
Pada akhirnya, revisi UUPA adalah soal keberanian melakukan koreksi. Perdamaian Aceh tidak cukup dijaga melalui stabilitas politik semata, tetapi harus diisi dengan keadilan dan kemakmuran yang nyata.
Jika revisi UUPA mampu menata ulang Dana Otsus, memperkuat tata kelola, dan memutus rantai kemiskinan struktural, maka otonomi khusus akan kembali bermakna.
Jika tidak, revisi ini hanya akan mempertegas satu ironi lama: elit diuntungkan, rakyat tetap buntung.





















































Leave a Review