Tangsel Darurat Sampah, PPASDA Nilai Berpotensi Langgar Hukum Pidana Lingkungan

Katacyber.com | Jakarta – Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah masuk fase darurat lingkungan dan berpotensi mengandung pelanggaran hukum pidana. Penilaian tersebut disampaikan menyusul penetapan status tanggap darurat sampah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Kamis (1/1/2026).

Status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. PPASDA menilai kebijakan tersebut mencerminkan krisis serius dalam tata kelola lingkungan hidup perkotaan.

Direktur Eksekutif PPASDA, Irvan Mahmud, menyebut persoalan sampah di Tangsel bukan lagi masalah teknis semata, melainkan bentuk kelalaian sistemik dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas ruang hidup warga, serta mencemari lingkungan.

“Tumpukan sampah di Tangsel sudah terlihat sejak pertengahan November 2025 dan hingga kini belum ada solusi nyata. Situasi ini telah mengarah pada pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memenuhi unsur pidana lingkungan,” ujar Irvan dalam keterangannya.

Irvan menilai dalih penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk penataan dan perbaikan konstruksi, khususnya di area landfill 3, justru menunjukkan lemahnya perencanaan pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel. Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak luas terhadap seluruh rantai pengelolaan sampah kota.

“Penanganan sampah di Tangsel mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana kasus korupsi pengelolaan sampah oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025,” ungkapnya.

Irvan yang juga Sekretaris Jenderal DPP Serikat Rakyat Indonesia menyoroti pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait potensi hukuman penjara bagi kepala daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diuji keseriusannya, apakah benar sebagai komitmen penegakan hukum atau sekadar respons simbolik di tengah sorotan publik atas berbagai bencana lingkungan di Indonesia, termasuk di Sumatra dan Aceh.

Ia menilai hingga kini ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah secara sistematis dan melarang pembuangan terbuka, belum ditegakkan secara konsisten.

“Dengan status darurat sampah, publik patut menunggu apakah sistem komando tanggap darurat, termasuk satuan tugas penanganan sampah, bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian, maka secara hukum dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Menurut Irvan, apabila pengelolaan TPA, pengangkutan, dan pengolahan sampah tidak memenuhi standar lingkungan serta menimbulkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, maka tanggung jawab hukum dapat melekat pada penyelenggara negara.

“Dalam hukum lingkungan dikenal prinsip strict liability, di mana pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan tanpa harus membuktikan niat jahat, cukup dengan adanya dampak dan kelalaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irvan menilai darurat sampah di Tangsel juga mencerminkan kegagalan paradigma pembangunan perkotaan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Pesatnya pertumbuhan kawasan permukiman dan komersial tidak diimbangi dengan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.

“Jika wajah kota masih dipenuhi tumpukan sampah, maka yang kotor bukan hanya lingkungannya, tetapi juga cara berpikir dan tata kelola yang membiarkannya. Selama itu tidak berubah, kota-kota di Indonesia, termasuk Tangsel, akan terus memantulkan rupa yang buruk,” katanya.

PPASDA mendesak Pemkot Tangsel segera melakukan audit lingkungan terhadap sistem pengelolaan sampah, mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membuka informasi publik secara transparan mengenai pengelolaan dan anggaran persampahan, serta melibatkan masyarakat dan komunitas lingkungan dalam solusi jangka menengah dan panjang.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar ancaman,” tutup Irvan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi