DPP SERINDO; Kekerasan Seksual di Indonesia Masalah Struktural, Bukan Kasus Individual

Katacyber.com | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO) menegaskan bahwa kekerasan seksual di Indonesia merupakan persoalan struktural yang membutuhkan penanganan sistemik lintas sektor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar nasional bertema kekerasan seksual yang digelar pada Minggu (7/12/2025).

Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber: Ratna Batara Munti, S.H., M.Si (Wakil Ketua Komnas Perempuan RI); Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog (Psikolog dan Dosen Universitas Paramadina); serta Dr. Apik Anitasari Intan Saputri, S.H., M.H (Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Amikom Purwokerto).

Dalam pembukaan, DPP SERINDO menyoroti bahwa kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan tren mengkhawatirkan. Fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus individual, melainkan persoalan struktural yang dipengaruhi budaya, relasi kuasa, kebijakan, dan lemahnya sistem perlindungan terhadap korban.

Kasus Kekerasan Seksual Masih Tinggi

Ratna Batara Munti memaparkan bahwa kekerasan berbasis gender di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 2015–2024, tercatat 2.705.210 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan pada 2024 saja terdapat 330.097 kasus, di mana 36,43 persen (20.471 kasus) merupakan kekerasan seksual.

Dari total kasus kekerasan seksual tahun 2024, bentuk yang paling banyak terjadi adalah kekerasan berbasis elektronik (748 kasus), disusul pelecehan fisik (260 kasus), perkosaan (92 kasus), dan pelecehan non fisik (63 kasus).

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat tingginya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bernuansa seksual dengan 1.518 kasus di ranah publik dan 1.150 kasus di ranah personal.

Ratna menilai angka tersebut hanya puncak gunung es karena masih banyak korban yang tidak berani melapor akibat hambatan psikologis, stigma sosial, relasi kuasa, hingga minimnya perlindungan bagi pelapor.

“Ini tentu bukan sekadar angka, tetapi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan seksual itu ada di dekat kita,” tegas Ratna.

Ia mendorong kolaborasi lintas sektor psikolog, advokat, organisasi masyarakat, kampus, dan komunitas pemuda untuk memperkuat edukasi, mekanisme pelaporan, dan pendampingan korban.

Tantangan Implementasi UU TPKS

Psikolog Tia Rahmania menekankan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), implementasinya masih menghadapi tantangan seperti victim blaming, minimnya layanan terpadu, stigma sosial, dan rendahnya literasi masyarakat terkait mekanisme perlindungan korban.

Ia menyebut kekerasan seksual bukan persoalan individu semata, melainkan persoalan sistemik yang dipengaruhi:

  • Budaya patriarki dan hierarki kekuasaan
  • Rape culture
  • Normalisasi kekerasan di sekolah, kampus, dan keluarga
  • Tabu pembahasan seksualitas

Penyalahgunaan relasi kuasa di ruang digital maupun tatap muka

Tia menjelaskan dampak kekerasan seksual sangat luas, mulai dari depresi, kecemasan, distorsi kognitif, rasa malu, trauma relasional, hingga perilaku self-harm dan penarikan diri.

Untuk itu, ia menawarkan strategi perlawanan sosial, seperti edukasi publik, penciptaan ruang aman di kampus, kampanye digital, intervensi saksi (bystander intervention), hingga pelibatan laki-laki sebagai sekutu (ally).

Perlindungan Korban Harus Sistematis

Sementara itu, Dr. Apik Anitasari Intan Saputri menegaskan bahwa semangat perlindungan korban dalam UU TPKS harus diterjemahkan dalam tindakan nyata, bukan hanya wacana normatif.

Ia menilai banyak korban enggan melapor karena takut tidak mendapatkan keadilan, minimnya dukungan keamanan, serta stigma dari keluarga dan masyarakat.

Apik memaparkan bahwa UU TPKS memandatkan negara untuk mencegah kekerasan seksual, menangani korban, memulihkan korban, serta memastikan tidak adanya pengulangan kasus. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas akar rumput.

“Ruang aman harus diciptakan, bukan menunggu terbentuk dengan sendirinya,” tegas Apik.

DPP SERINDO: Budaya Bungkam Harus Diakhiri

Menutup kegiatan, DPP SERINDO menyerukan agar semua lapisan masyarakat bersama-sama memutus mata rantai kekerasan seksual dan menghapus budaya yang membungkam korban.

Menurut mereka, perubahan budaya hanya bisa dicapai melalui:

  • Kebijakan yang berpihak pada korban
  • Mekanisme pelaporan yang mudah diakses
  • Edukasi publik berkelanjutan
  • Kolaborasi multipihak

Webinar ditutup dengan ajakan kepada masyarakat luas untuk lebih proaktif melaporkan dan mendampingi korban kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

Narahubung: 0852 1210 9127

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi