Hutan Indonesia Korban Politik Ekonomi

Oleh: Danu Abian Latif
Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia

Di atas peta dunia Indonesia masih terlihat hijau rimba Kalimantan dan Papua masih tampak tebal seperti lumut yang menutupi tubuh bumi, tetapi jika kita lihat secara langsung fakta di lapangan, suara yang terdengar bukan lagi kicau burung rangkong atau gemerisik daun pohon-pohon besar, melainkan raungan mesin ekskavator, suara mesin chainsaw, dan segerombolan orang berseragam yang datang membawa surat izin resmi sebuah dokumen yang lebih tajam daripada gergaji mesin, mampu menebas seluruh hutan dalam satu tanda tangan penguasa.

Negeri ini memang masih disebut paru-paru dunia, tapi paru-paru itu kini tengah kehilangan sebagian tubuhnya. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2024 mencatat luas kawasan berhutan mencapai 95,5 juta hektare atau sekitar 51,1 persen dari total daratan Indonesia, namun di balik angka yang tampak besar itu, ada kenyataan pahit deforestasi netto mencapai 175,4 ribu hektare pada tahun yang sama, angka yang seolah kecil bila dibandingkan luas total, tapi cukup untuk menghapus seluruh hutan di satu kabupaten dalam sekejap mata.

Lebih parah lagi, sekitar 69 persen deforestasi itu terjadi di dalam kawasan hutan sendiri, terutama di hutan produksi wilayah yang secara hukum masih boleh diolah artinya, banyak kerusakan justru terjadi dengan stempel legalitas negara, inilah wajah tata kuasa hutan di bawah rezim yang disebut-sebut sebagai orde paling baru di mana kekuasaan dan kepentingan ekonomi bertemu di meja kebijakan dan hutan menjadi kertas transaksi yang sah.

Setiap rezim di Indonesia selalu mewarisi satu hal dari pendahulunya cara pandang terhadap hutan sejak masa Orde Baru, hutan diperlakukan bukan sebagai sistem ekologis yang kompleks, melainkan sumber ekonomi yang bisa dipanen untuk pertumbuhan, pada era itu, izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) diberikan seluas-luasnya kepada kroni politik dan militer, ribuan hektare hutan tropis di Kalimantan dan Sumatra berubah menjadi tumpukan log kayu untuk ekspor, orde Reformasi datang dengan janji baru transparansi, otonomi daerah, dan perhutanan sosial tapi pola lama masih bertahan dalam bentuk baru izin kini bukan hanya untuk kayu, tapi juga untuk sawit, tambang, dan pulp & paper.

Ketika pemerintahan baru mengambil alih kendali, janji reformasi tata kelola hutan terdengar lantang, menteri-menteri berpidato tentang restorasi gambut, konservasi karbon, hingga ekonomi hijau. Indonesia berkomitmen pada dunia untuk menurunkan emisi, dan mengajukan diri sebagai model negara tropis yang sukses menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

Tapi kenyataannya di lapangan justru berbandik terbalik dari pada yang mereka katakan, data resmi pemerintah memang mencatat penurunan deforestasi dibanding dekade lalu, namun penurunan itu bukan semata hasil kebijakan, melainkan efek dari melambatnya ekspansi sawit karena harga global yang jatuh dan banyaknya lahan yang sudah habis ditebang.

Lebih dari itu, logika izin tetap tidak berubah pemerintah masih mengeluarkan konsesi baru, bahkan dalam program yang disebut pembangunan strategis nasional, proyek pangan, industri nikel, hingga bioetanol menuntut pembukaan lahan baru, ironisnya ketika rakyat kecil membakar lahan dua hektare untuk menanam padi di lahan adat, mereka disebut pelaku kriminal, tapi ketika perusahaan membakar ribuan hektare dalam koridor izin itu disebut pengelolaan berbasis izin lingkungan.

Siapa sebenarnya pemilik hutan Indonesia? Secara hukum, seluruh kawasan hutan adalah milik negara, tetapi dalam praktiknya, lebih dari 30 juta hektare lahan dikelola oleh perusahaan swasta melalui izin konsesi adda yang untuk sawit, ada untuk tambang, ada pula untuk kehutanan industri. Negara hanya memungut sebagian kecil dari hasilnya dalam bentuk pajak, royalti, atau dividen selebihnya keuntungan berputar dalam lingkaran oligarki ekonomi-politik yang menancap hingga ke jantung pemerintahan.

Inilah wajah tata kuasa hutan yang sebenarnya kuasa negara yang dijalankan dengan logika pasar, hutan dianggap aset ekonomi, bukan entitas ekologis pejabat menjadi broker izin, perusahaan menjadi pelaksana, dan masyarakat adat menjadi objek ladang buruh untuk diberikan pekerjaan berat dengan gaji kecil atau kelompok korban mata pencaharian hilang bahkan bisa saja mereka di gusur dari rumahnya sendiri.
Banyak izin yang dikeluarkan tumpang tindih, tanpa koordinasi antara pusat dan daerah, dalam banyak kasus, masyarakat adat baru mengetahui tanahnya berubah status setelah papan konsesi berdiri di tepi kampung sengketa pun meledak, dan hukum hampir selalu berpihak pada yang membawa dokumen izin, bukan yang membawa sejarah leluhur.

Ironi terbesar dari semua ini adalah meskipun dari udara hutan Indonesia tampak masih hijau, banyak di antaranya sudah biologis mati WWF menyebut fenomena ini sebagai empty forest syndrome hutan yang secara fisik masih ada, tetapi tanpa satwa besar, tanpa keragaman hayati, tanpa fungsi ekologis yang utuh ia seperti tubuh yang masih bernapas tapi kehilangan jiwa.

Di Sumatra, populasi harimau tinggal sekitar 400 ekor. Di Kalimantan, orangutan kehilangan lebih dari 55 persen habitatnya dalam dua dekade terakhir. Di Papua, pembukaan lahan sawit menggusur ribuan hektare hutan adat yang dulu menjadi wilayah perburuan dan ritual. Hutan-hutan yang dulu menjadi penyeimbang iklim kini menjadi lahan monokultur. Di banyak tempat, pepohonan masih berdiri tapi keanekaragamannya hilang. Burung, serangga, mamalia, semua menyingkir pelan-pelan dari rumah yang dulunya penuh kehidupan.

Ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan bukan hal baru, tapi tetap menyakitkan setiap tahunnya ratusan warga adat dan petani kecil ditangkap atas tuduhan membakar atau merambah hutan namun di sisi lain, hanya segelintir korporasi besar yang benar-benar diproses hukum meskipun jelas-jelas terbukti membuka lahan dengan cara ilegal. Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat pada 2024, kebakaran hutan dan lahan gambut mencapai 376.805 hektare namun dari puluhan kasus besar, hanya segelintir yang sampai ke pengadilan, dan lebih sedikit lagi yang menghasilkan vonis bagi para mafia alam Ini adalah bukti bahwa hukum menjadi alat legitimasi kekusaan, bukan alat keadilan ekologis, maka rakyat kecil akan selalu kalah.

Pemerintah kerap mengangkat program perhutanan sosial sebagai bukti keberpihakan hingga kini, tercatat sekitar 8,3 juta hektare hutan telah diberikan akses kelolanya kepada masyarakat melalui lebih dari 11 ribu SK izin, namun fakta di lapangan banyak kelompok yang hanya menerima sertifikat tanpa dukungan nyata akibatnya, banyak kelompok perhutanan sosial berhenti di tahap simbolik izin ada, tapi hutan tetap terancam karena tekanan ekonomi dan lemahnya pendampingan.

Rezim baru dengan cepat belajar satu hal penting bagaimana menjual hutan bukan lewat kayu, tapi lewat karbon di forum internasional, Indonesia berbicara lantang soal komitmen Net Zero Emission 2060, menjanjikan penurunan emisi dari sektor kehutanan, dan membuka pintu bagi pasar karbon namun di balik jargon hijau itu, logika ekonomi lama tetap beroperasi skema perdagangan karbon bisa menjadi sumber pemasukan baru, tapi juga bisa menjadi instrumen baru kolonialisme hijau banyak perusahaan besar kini membeli kredit karbon dari wilayah adat sementara masyarakat lokal tak paham apa artinya.

Jika rezim baru benar-benar ingin membuat kebijakan yang baik dalam tata kelola hutan, maka reformasi harus menyentuh akar struktur kuasa dan paradigma ekonomi hutan tak bisa lagi dikelola dengan logika izin dan laba. Ia harus dikelola dengan logika keadilan ekologis. Pengakuan terhadap hak masyarakat adat harus menjadi pilar, bukan pelengkap. Transparansi izin harus dibuka sepenuhnya, bukan disembunyikan di balik alasan rahasia bisnis. Hutan Indonesia hari ini adalah cermin bangsa megah dari jauh, penuh luka dari dekat. Negara mungkin masih punya 95 juta hektare tutupan hijau, tapi bila kuasa atasnya hanya dikuasai oleh segelintir orang, maka warna hijau itu hanya ilusi.

Rezim yang menyebut dirinya orde paling baru punya kesempatan untuk membalik sejarah. Tapi jika ia hanya mengulang pola lama dengan kemasan modern, maka tak ada bedanya dengan orde-orde sebelumnya, kecuali satu hal kini hutan bisa hilang tanpa perlu dibakar, cukup dengan tanda tangan digital dan mungkin beberapa tahun dari sekarang, kita akan mengingat masa ini sebagai saat ketika paru-paru dunia mulai benar-benar kehabisan seluruh hutannya karena kekuasaan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi