Pemolisian Hijau atau Setoran untuk Kepolisian? Benang Merah untuk Kapolda Aceh

Pertanyaan besar kepada Polda Aceh di bawah komando Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dengan gagahnya mendeklarasikan program Green Policing dengan maksud ingin berantas tambang ilegal di Aceh. Uniknya, program yang diduga syarat sandiwara tersebut mendapat apresiasi dari kalangan anggota DPRI-RI Dapil Aceh.

Mencermati penerapan program yang berpotensi hanya sebatas slogan kosong tanpa berujung kepastian hukum tersebut dapat disebut Irjen Pol Marzuki Ali Basyah belum paham karakter politik kerakyatan masyarakat Aceh, terutama bagi warga yang tinggal di sekitaran lokasi tambang ilegal. Pada dasarnya, masyarakat Aceh telah lelah (dengan tidak menyebutnya muak) dengan istilah “westernisasi” atau style komunikasi Nadiem Makarim dan kampanye Gibran Rakabuming Raka yang cenderung kaya istilah namun kosong praktik keadilan.

Jauh sebelum Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dilantik sebagai Kapolda Aceh, nyaris setiap hari masyarakat Aceh di daerah pertambangan ilegal hingga tambang legal yang memiskinkan masyarakat Aceh terus-terusan “menukik” (teriak) untuk meminta keadilan dan kepastian hukum kepada penegak hukum, salah satunya kepada Polda Aceh.

Namun, di antara teriakan rakyat yang. Bertubi-tubi tersebut justru tampak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menari dengan komunikasi seremonial-formal, “ala ala Jakarta”, gajah di seberang lautan dikonsepkan dengan narasi full filosofis, tungau di pelupuk mata seolah-olah tak ada meskipun merasa gatal. Artinya, hampir lewat satu bulan lamanya Tim Pansus DPRA mengungkapkan fakta temuan bahwa ada pihak oknum penegak hukum (kepolisian) menerima upeti dari praktik beking tambang ilegal di Aceh, terutama dari sektor tambang emas ilegal.

Kenyataannya, hingga detik ini belum nampak uapaya penyelidikan serius atau pidana terhadap oknum kepolisian yang menerima ilegal Rp.30 Juta/bulan atau Rp.360 Miliar per tahun. Angka rupiah ini bukan sekedar temuan DPRA, tetapi telah menjadi buah bibir di masyarakat Aceh yang tinggal di lokasi pertambangan. Fakta mana lagi yang tidak ada? Kecuali memang tidak ada niat untuk menuntaskan polemik/kasus upeti tambang ilegal tersebut.

Mengapa Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah tampak masih menghindari polemik upeti tersebut? Pada posisi inilah marwah Kapolda berdarah Aceh itu dipertaruhkan martabatnya, sehingga tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di Aceh.

Mengingat istilah Green Policing atau pemolisian hijau yang katanya Polda Aceh berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan praktik pelanggaran hukum di sekitarannya, mungkin para kepala desa (Geuchik) di lokasi pertambangan ilegal tersebut mendengar istilah tersebut sembari berbisik dalam hati “pemolisian hijau atau setoran untuk kepolisian?”

Dalam konteks inilah, visi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah diuji, bukan hanya pintar menginisiasi program keren istilah, namun juga tegas ke dalam untuk memberantas mafia yang mungkin dilakoni oleh personilnya. Tantangan tersebut tidak mudah, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah akan berhadapan dengan pemain tambang ilegal yang mungkin dimodali oleh pejabat/anggota DPR, mungkin juga diusahakan oleh “eks pejuang”. Atas dasar inilah sesungguhnya Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah harus memiliki empati agar jangan terlalu banyak menciptakan panggung sandiwara di Aceh. Sebab masyarakat Aceh sangat cerdas menilai setiap episode sandiwara yang dipertontonkan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi