UUPA di Prolegnas; Antara Daftar Panjang dan Prioritas yang Tertunda

Katacyber.com | Jakarta – Polemik revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali mengemuka di Senayan. Ketua Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menyebut revisi UUPA telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, klaim tersebut segera ditepis politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, yang menegaskan UUPA hanya berstatus kumulatif terbuka, bukan daftar prioritas tahunan. Rabu, (10/09/2025).

“Sudah Prolegnas 2025–2029. Pasca kesepakatan DPRA tentang pasal-pasal yang direvisi, baru kemudian kita usahakan untuk masuk Prolegnas prioritas atau kumulatif 2025,” ujar TA Khalid melalui pesan WhatsApp.

Politisi Gerindra itu mengingatkan keputusan sudah diambil sejak Rapat Paripurna DPR RI pada 19 November 2024. Ia bahkan mengirimkan dokumen daftar Prolegnas yang mencantumkan RUU Perubahan UUPA di nomor 135 dalam RUU 2025–2029.

Namun, dalam daftar 41 RUU Prioritas 2025 yang diketok DPR RI, UUPA memang tidak tercantum. Masady menilai tafsir TA Khalid menyesatkan. “Itu yang dimaksud kumulatif terbuka, bukan RUU prioritas,” katanya singkat.

Dalam praktik legislasi, masuk ke Prolegnas lima tahunan memang penting, tetapi tidak menjamin pembahasan. Hanya RUU yang berstatus prioritas tahunan yang benar-benar dijadwalkan untuk dibahas. Tanpa status itu, revisi UUPA berisiko sekadar menjadi penghuni daftar panjang. Data Badan Legislasi DPR RI menunjukkan, dari 248 RUU yang masuk Prolegnas 2020–2024, hanya sekitar seperempat yang berhasil disahkan.

Sejarah pun mencatat pola berulang. Pada 2017, revisi UUPA sempat digulirkan dengan menyasar pasal strategis, mulai dari kewenangan DPRA, pengelolaan sumber daya alam, hingga fiskal. Namun, pembahasan terhenti. Periode 2019–2024 pun demikian, revisi UUPA masuk daftar jangka menengah tetapi tak kunjung menjadi prioritas. Kini, skenario serupa kembali terulang.

Masady juga menyoroti lemahnya representasi Aceh di DPR RI. Tidak ada satu pun legislator Aceh yang duduk di Komisi II, komisi yang mengurusi otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Sebaliknya, sebagian justru ditempatkan di Komisi XIII, yang relevansinya minim terhadap isu UUPA. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya daya tawar politik Aceh di Senayan.

“DPRA sejatinya sudah menyepakati pasal-pasal revisi, namun tanpa lobi kolektif di pusat, hasil itu rawan terhenti,” ungkapnya.

Forbes Aceh pun kerap dinilai tidak solid memainkan perannya. Kondisi ini membuat Aceh berjalan parsial, tanpa kekuatan kolektif. Pepatah Aceh “bek lagee ikat jalo bak jalo” dianggap tepat untuk menggambarkan perbedaan tafsir dan langkah politik elit Aceh hari ini.

Polemik revisi UUPA seharusnya menjadi alarm politik. MoU Helsinki 2005 yang melahirkan UUPA bukan sekadar dokumen damai, tetapi janji politik yang menegaskan kekhususan Aceh. “Membiarkan revisi UUPA hanya berstatus masuk daftar panjang tanpa memperjuangkannya ke daftar prioritas, sama saja membiarkan janji itu kehilangan daya,” ujar Masady.

Pertanyaan kini sederhana namun menentukan: apakah elit Aceh puas dengan status formalitas di Prolegnas, atau berani mengawal revisi UUPA hingga masuk daftar prioritas tahunan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kekhususan Aceh tetap hidup sebagai payung hukum yang kuat, atau perlahan tereduksi menjadi sekadar simbol politik tanpa makna.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi