DPRK Aceh Barat Desak Evaluasi Tambang PT MGK: Minta Bupati Surati Gubernur

Katacyber.com | Meulaboh – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Selasa (9/9/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat bersama Aliansi Masyarakat Penyelamat Krueng Woyla (AMPKW) menyatakan sikap tegas menolak aktivitas pertambangan oleh PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla.

Forum tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, akademisi, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Dalam forum resmi yang digelar pada Selasa (9/9) itu, DPRK bersama instansi teknis terkait menyatakan sikap tegas terkait kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan tak bisa ditukar dengan kepentingan sesaat, serta meminta pemerintah kabupaten untuk segera menyurati gubernur.

Hal ini disampaikan Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Sitit Ramazan saat membacakan hasil keputusan yang mencerminkan komitmen lembaga legislatif daerah dalam menjaga lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan, berjalan sesuai hukum, berpihak pada rakyat, dan tidak merusak lingkungan.

“Ini bukan semata soal legalitas, ini menyangkut masa depan anak cucu kita. Kami DPRK tidak akan tinggal diam jika ada yang merusak sumber daya alam hanya demi keuntungan pribadi,” tegas Ketua DPRK.

Dalam hasil RDP, DPRK Aceh Barat mengambil empat langkah strategis yang akan ditempuh:

1. Mendesak instansi teknis di tingkat kabupaten dan provinsi untuk melakukan verifikasi dan investigasi langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan oleh PT MGK di kawasan Krueng Woyla.

2. Meminta pemerintah kabupaten dan instansi terkait untuk meninjau ulang seluruh izin pertambangan yang telah dikeluarkan.

3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

4. Mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran, baik dari perusahaan yang memiliki izin maupun yang beroperasi secara ilegal.

Dalam kesempatan itu, DPRK berkomitmen bahwa Rakyat dan Alam adalah prioritas. “Dalam forum ini, suara masyarakat adalah suara terpenting yang menjadi dasar kebijakan. Ini bukan hanya soal legalitas usaha, tapi juga menyangkut kelangsungan hidup generasi mendatang,” tegas Hj. Sitit Ramazan.

DPRK juga merekomendasikan agar seluruh aktivitas perusahaan tambang yang belum memenuhi kelengkapan administrasi dihentikan sementara dan meminta Bupati Aceh Barat, untuk segera menyurati pihak provinsi hingga evaluasi dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

AMPKW dalam kesempatan itu menyerukan bahwa kerusakan lingkungan di Krueng Woyla akan berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat, terutama yang menggantungkan hidup pada sungai tersebut.

“Jika sumber air rusak, maka rusak pula tumpuan hidup masyarakat. Krueng Woyla adalah urat nadi kehidupan yang harus diselamatkan,” ujar salah satu perwakilan AMPKW.

Pertemuan tersebut ditutup dengan pernyataan harapan agar hasil RDP menjadi titik awal langkah konkret menyelamatkan DAS Krueng Woyla dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami DPRK tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang merusak sumber alam demi keuntungan sesaat. Keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat adalah prioritas utama,” tutup Ketua DPRK Aceh Barat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi