Oleh : Mukhlis Akbar
Perhutan sosial menjadi langkah penting karena telah membuka kesempatan kepada banyak kalangan masyarakat untuk melakukan kegitan ekonomi dengan prinsip pelestarian hutan secara berkelanjutan. Melalui mekanisme perhutanan sosial, masyarakat telah mendapat legalitas dalam mengelola hutan secara mandiri, tentu dalam konteks ini masyarakat meski mengantongi izin dan berbagai ketentuan lainnya.
Berdasarkan peraturan mentri LHK nomor 9 tanun 2021, secara legalitas masyarakat diberi hak kewenangan melola hutsn selama 35 tahun, dan hal tersebut dilakukan pemantauan selama lima tahun sekali oleh tim teknis dari perwakilan pemerintah, dan hak kelola tersebut dapat diperpanjang atau diberhetikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itulah patut terus mendukung program perhutanan sosial secara berkelanjutan yang berdampak jangka panjang. Perutanan sosial memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan multifungsi yang dapat disenergikan dalam konsep agroforestri seperti jenis-jens tanaman kayu-kayuan yaitu kayu jati, kapur dan akasia serta tanaman yang berbuah seperti duruan,jengkol, jambu mete dan aren, namun dalam mendukung pertubuhannya tak salah juga pola tumppang sari juga kita terapkan untuk menambah omset bagi para pengelola.
Juga dapat menanam cengkeh,sirih berdampingan dengan tanaman utama yang kita tanam. Selain itu juga dapat menanam sere yang menjadi pagar untuk terhindar dari serangan hewan tertentu.
Sebgai masyarakat yang mendapatkan manfaat sudah seharusnya menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mengawal dan menjaga program perutanan sosial lebih menjadi lebih maju dan berkembang untuk kepentingan hajad hidup orang baik secara eknomi maupun ekologis.
Dalam upaya membangun kesadaran untuk dapat hidup dan beraktivitas secara berdampingan dengan hutan, juga patut pula menjaga hewan-hewan yang ada di dalanya. Akhirnya, kita harus mampu menemukan suatu titik keseimbangan antara kebutuhan manusia dan hutan serta hewan, agar semua pilar ekosistem tersebut saling menjaga dan mendapat manfaat satu sama lainnya. Mungkin inilah apa yang dimnai sebagai “nikmat mana lagi yang kau dustakan?”.























































Leave a Review