78 Persen Lahan HGU PT SIR Diduga Terlantar, Keuchik dan Tuha Peut Desak ATR/BPN Bertindak

Surat Rekomendasi dan Usulan Bersama Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen tertanggal 18 September 2026 [Doc.Ist]

Katacyber.com | Meulaboh – Sejumlah kepala desa (keuchik) bersama Tuha Peut dari wilayah Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Aceh Barat segera melakukan inventarisasi, evaluasi serta penetapan status tanah terlantar terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (PT SIR).

Desakan tersebut dituangkan dalam Surat Rekomendasi dan Usulan Bersama Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen tertanggal 18 September 2026.

Dalam surat tersebut, para keuchik dan Tuha Peut menyebut sebagian besar lahan HGU PT SIR yang berada di wilayah desa mereka diduga mencapai kurang lebih 78 persen dalam kondisi terlantar.

Mereka menyebut lahan tersebut tidak dikelola dan tidak dirawat hingga berubah menjadi semak belukar yang dinilai tidak produktif.

Kondisi itu, menurut mereka, juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial berupa kerawanan konflik dan keamanan di tengah masyarakat.

Tidak hanya persoalan kondisi lahan, para kepala desa dan Tuha Peut juga menyoroti keberadaan perusahaan yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi sebagaimana yang diharapkan masyarakat sekitar.

Dalam surat tersebut disebutkan, pihak perusahaan selaku pemegang hak dinilai tidak menjalankan fungsi sosial atas tanah. Aktivitas operasional perkebunan karet disebut tidak berjalan, sementara manajemen perusahaan juga disebut tidak berada di lokasi.

Masyarakat sekitar, lanjut surat tersebut, juga dinilai tidak mendapatkan akses lapangan pekerjaan dari keberadaan lahan HGU tersebut.

Para kepala desa dan Tuha Peut kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan asas kemanfaatan pertanahan.

Dalam surat yang ditujukan kepada jajaran ATR/BPN tersebut, para kepala desa dan Tuha Peut juga meminta pemerintah melalui ATR/BPN menindaklanjuti hasil Pansus khusus DPRK Aceh Barat serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Juni 2026.

Mereka meminta proses terhadap HGU PT SIR dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar sebagai salah satu dasar yang mereka gunakan untuk mendorong penertiban lahan.

Dalam rekomendasi bersama tersebut, terdapat tiga poin utama yang diajukan para keuchik dan Tuha Peut.

Pertama, meminta penetapan tanah terlantar HGU PT SIR dan redistribusi lahan untuk program reforma agraria masyarakat.

Kedua, meminta penertiban dan penetapan tanah terlantar atas HGU PT Sari Inti Rakyat.

Ketiga, mereka secara tegas mendesak agar izin HGU PT SIR segera dicabut.

Para kepala desa dan Tuha Peut berharap lahan eks-HGU PT SIR nantinya dapat ditertibkan oleh negara dan dialokasikan untuk program reforma agraria yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani lokal di wilayah tersebut.

Surat itu disebut merupakan usulan bersama para keuchik dan Tuha Peut dari desa-desa di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pante Ceureumen, yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat desa masing-masing. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi