Wali Kota Medan Semestinya Berpikir Visioner Sebelum Merancang Kebijakan Penjualan Daging Non Halal

Oleh: Farid Duha Situmorang

(Mahasiswa Universitas Syiah Kuala asal Sumatera Utara)

Kota Medan sebenarnya tidak pernah kekurangan isu besar. Namun, surat edaran terkait penjualan daging non halal mendadak menjadi pemantik yang cepat menyulut emosi publik. Persoalannya bukan sekadar tentang apa yang dijual, melainkan siapa yang terdampak dan bagaimana kebijakan itu dimaknai di ruang sosial. Dalam banyak percakapan warga, isu kebersihan tiba-tiba bersinggungan dengan rasa keadilan. Ketika dua hal ini bertemu tanpa kejelasan arah, ketegangan hampir pasti muncul.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.1.1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal. Kebijakan ini lahir dari keluhan warga terkait praktik penjualan daging seperti babi, anjing, ular, dan sejenisnya di bahu jalan, yang dinilai mengganggu ketertiban serta meninggalkan limbah berupa darah, kotoran, dan sisa potongan hewan. Limbah tersebut kerap mengalir ke drainase umum, menimbulkan bau, mengundang lalat, dan memicu kekhawatiran kesehatan lingkungan.

Secara tujuan, kebijakan ini terdengar rasional. Pemerintah kota ingin menjaga ketertiban umum, memperbaiki tata ruang, serta memastikan sanitasi lingkungan yang sehat. Tidak banyak yang akan menolak prinsip kebersihan kota. Namun sejak awal, sebagian warga merasakan kejanggalan karena kebijakan ini hanya menyorot penjualan daging non halal. Dari sinilah persoalan teknis berubah menjadi persoalan persepsi sosial.

Puncak ketegangan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika warga melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Medan. Tokoh masyarakat, pedagang, dan warga lain turun menyuarakan keberatan serta meminta surat edaran tersebut dicabut. Dalam dialog yang berlangsung, pemerintah kota tidak memilih mencabut kebijakan, melainkan hanya membuka opsi revisi. Keputusan ini tidak langsung meredakan situasi, sebab inti keberatan warga bukan semata soal redaksi, melainkan arah kebijakan yang dinilai tidak proporsional.

Jika persoalan utamanya adalah limbah dan ketertiban, maka ukuran kebijakan semestinya berbasis lokasi penjualan dan standar sanitasi, bukan kategori halal atau non halal. Di sinilah muncul dua kata kunci yang terus berulang di ruang publik: ketimpangan kebijakan dan rasa diskriminasi. Akibatnya, surat edaran yang awalnya dimaksudkan sebagai upaya penataan kota justru berkembang menjadi polemik identitas.

Seorang kepala daerah seharusnya mampu berpikir beberapa langkah ke depan sebelum merumuskan kebijakan yang sensitif secara sosial. Penataan penjualan daging memang penting, terutama karena aktivitas di ruang terbuka tanpa standar kebersihan jelas berpotensi mencemari lingkungan. Namun ketika kebijakan hanya diarahkan pada satu kategori daging, sementara praktik lain yang berpotensi menimbulkan limbah serupa tidak disentuh, maka muncul pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan.

Pada dasarnya, baik daging halal maupun non halal semestinya dijual di lokasi yang layak seperti pasar resmi, kios tertutup, atau bangunan dengan sistem pengelolaan limbah yang jelas. Pendekatan ini tidak hanya menjamin kenyamanan, tetapi juga perlindungan kesehatan publik secara menyeluruh. Pengawasan kebersihan akan lebih mudah dilakukan, dan limbah dapat dikelola tanpa mencemari saluran umum. Ketika standar berlaku untuk semua, ruang bagi prasangka sosial pun akan mengecil.

Sayangnya, sebagian masyarakat telah lebih dulu menangkap kebijakan ini sebagai bentuk perlakuan tidak setara. Narasi yang berkembang pun melampaui persoalan teknis kebersihan. Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia sebagai negara Pancasila yang menjunjung keadilan sosial dan keberagaman agama, sensitivitas semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bingkai pluralitas.

Karena itu, kebijakan publik di ruang kota semestinya dibangun di atas prinsip universal: kesehatan, ketertiban, dan keadilan bagi semua. Bukan sekadar benar secara administratif, tetapi juga bijak secara sosial. Tanpa perspektif visioner, kebijakan yang awalnya dimaksudkan sebagai solusi justru berpotensi menciptakan masalah baru.

Pada titik inilah pemerintah kota perlu melihat ulang arah kebijakannya. Penataan kota memang penting, tetapi rasa keadilan publik jauh lebih menentukan keberhasilan sebuah aturan. Sebab kota yang bersih belum tentu damai, tetapi kota yang adil lebih mudah menjaga kebersihannya sendiri.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi