Katacyber.com | Banda Aceh – Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Simeulue dihebohkan dengan temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang menjelaskan terdapat kesalahan penganggaraan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh telah terjadi kesalahan penganggaran belanja pegawai BLUD RSUD tersebut sebesar Rp 26 miliar lebih.
Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor : 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2024 tanggal 24 April 2024.
Akibatnya, menyebabkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue mendapat sorotan penuh dari berbagai kalangan, salah satunya yakni Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue.
Aldi irawan, selaku koordinator AMARAH Simeulue mengatakan terkait temuan BPK RI terhadap kesalahan penganggaran di RSUD Simeulue sepatutnya tidak terjadi dan serat dugaan kelalaian Direktur atau pimpinan di Rumah Sakit Daerah Simeulue.
Lanjut Aldi, Rumah Sakit plat merah itu harus dikelola dengan baik dan transparan, serta sepatutnya Direktur harus memahami penganggaran di internal Rumah Sakit.
“Ini kelalaian atau ketidakmampuan Direkturnya. Jadi kita berharap PJ Bupati evaluasi atau bisa berujung digantinya Direktur RSUD Simeulue sekarang” tegas Aldi irawan, Senin, 17 Juni 2024.
Selain itu, kita juga berharap adanya audit investigasi atas kelalaian kesalahan penganggaran di RSUD Simeulue, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut, tambah Aldi.
Kemudian, dirinya juga meminta DPRK Simeulue untuk membentuk pansus atas permasalahan ini, ia menduga terdapat kebobrokan dalam pengelolaan Rumah Sakit plat merah itu, pungkasnya.
Leave a Review