Katacyber.com | Gorontalo – Sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, tetapi juga memberikan rasa aman dan menegaskan keberadaan jemaat. Hal tersebut dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (23/9/2026).
Reinne mengatakan sertipikat tanah tersebut telah lama dinantikan oleh jemaat gereja karena memberikan kepastian atas tanah yang digunakan sebagai tempat beribadah.
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal penting bagi jemaat, terutama dalam memastikan keberlangsungan kegiatan peribadatan.
Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56 persen telah bersertipikat. Sementara itu, sebanyak 44.433 bidang atau 44 persen masih belum bersertipikat.
Program sertipikasi rumah ibadah terus didorong agar semakin banyak tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan memiliki status hak yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolanya.
Di Banda Aceh, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh turut mengajak pengelola rumah ibadah untuk memanfaatkan program sertipikasi tanah rumah ibadah, baik untuk masjid, meunasah, gereja, vihara, maupun pura.
Kepastian hukum atas tanah tempat ibadah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan kegiatan peribadatan serta menjaga keberlangsungan rumah ibadah di Banda Aceh.

























































Leave a Review