Saat ASN Aceh Tenggara Ngantor di Kantin, Pj. Bupati Bisa Apa?

Oleh: Aditya Fenra
Penulis Buku Novel Lelaki Berandalan/Manajer Sekolah Kita Menulis Cabang Aceh Tenggara

Aparatur Negeri Sipil (ASN) seharusnya bertugas secara profesional dalam melakukan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing, sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban, sebagai pelaksana tugas negara, tugas ini seharusnya tidak dipandang remeh dan berkerja penuh dengan kesadaran dalam melaksanakan tugas. Banyak ASN ketika seusai dilantik untuk mengemban tugas tersebut, menganggap sepele akan amanat yang diberikan.
Bukan hanya satu dua ASN yang mengaggap sebagai ASN hanya mendapatkan gaji disetiap bulannya, lalu berkerja sesuka hati tanpa mempedulikan amanah yang sudah ditugaskan negara terhadap mereka dan tugas itu seharusnya dikerjakan dan dijalani sesuai dengan peraturan undang-undang. Bukan berkerja dengan suka hati, hadir untuk absen dan kerja untuk ngopi lalu pulang.

Banyak kejadian yang digunjing, masyarakat ketika sedang melakukan keperluan disuatu instansi pemerintah, mereka mengeluh akan ketidak hadiran ASN diruangan, disaat waktu jam berkerja masih berlaku, perilaku seperti ini sungguh merugikan negara atau daerah atas sepelenya seorang ASN disaat menjalankan tugas sebagai pelayan publik dan kejadian ini bukan hanya sekali dalam setiap harinya, bahkan perilaku yang tercela ini berulang kali dilakukan tanpa ada rasa bertanggung jawab disaat menjalankan tugas.

Perilaku ASN yang abal-abal ini sering terjadi dan sering kita lihat, mereka dengan santainya nongkrong dikantin kantor bak seorang yang tidak merasa bersalah disaat jam tugas, dan mereka tertawa terbahak-bahak sembari menyeruput kopi. Tidak tau pasti apa yang merasuki pola fikir mereka, ASN yang tanpa ragu bolos disaat jam tugas dan mengabaikan masyarakat yang mondar-mandir tidak jelas.

Dalam konteks pemerintah kesadaran tanggung jawab tanpak merapuh dikalangan di kalangan ASN di Kabupaten Aceh Tenggara atau mungkin di berbagai wilayah tanah air, disebabkan dari sifat kepribadian yang tidak paham terkait tugas yang mereka emban atau kelalaian dari kepala dinas yang tidak menanamkan semangat kenerja bagi bawahanya atau mungkin, ketidaktegasan menegur bawahan ketika lalai dalam melaksanakan tugas, dan lebih parahnya lagi mereka memang enggan untuk berkerja.

Seharusnya pemimpin daerah atau kepala dinas di intansi yang bersangkutan harus ikut andil dalam menertibkan ASN yang hobi nongkrong diwaktu jam tugas, dengan hukuman yang berefek jera, bukan hanya membiarkan dan tidak peduli akan kedisiplinan dari bawahan, bahkan menganggap sepele hal tersebut dengan membiarkan berulang kali perilaku nongrong di jam kerja.

Dapat dibayangkan ketika prilaku ASN seperti ini merambah di setiap intansi pemerintah kabupaten maupun provinsi betapa ruginya rakyat membayar pajak, ketika pelayanan untuk masyarakat begitu disepelekan oleh ASN yang hobi absen lalu pergi untuk ngopi, dan kerugian negara disetiap bulanya mengeluarkan anggaran gaji untuk ASN yang berprilaku acuh tak acuh disaat menjalankan tugas sungguh besar perorangnya.

Justru dari perilaku seperti ini banyak masyarakat yang tidak lagi percaya akan mudahnya pelayanan dari intansi pemerintahan disebabkan sekumpulan oknum-oknum ASN yang sedang menjalankan tugas yang semberaut akan kedisiplinan. ASN untuk negara ini malah sebaliknya ASN untuk secangkir kopi, lucu dan hina ketika seorang ASN berprilaku seperti yang di sebutkan, dan bisa kita simpulkan prilaku tercela yang dilakukan tersebut berawal dari kepala dinas yang tak acuh akan kedisplinan bawahan.

Menurut aturan mengenai kedisiplinan tersebut dapat dicermati melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 94/2021. Tidak hanya mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN, namun juga apa yang menjadi hak–haknya. ASN boleh memanfaatkan hak-haknya. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut bukan malah bersukahati untuk menjalankan kedisiplinan tanpa dilandasi aturan yang tertulis.

Dalam konteks ini, masyarakat harus turut mengawasi dalam kedisiplinan ASN yang berperilaku tercela tersebut. Sebagai masyrakat jangan terkesan membiarkan perilaku birokrasi yang tidak melakukan pelayan secara optimal, dalam posisi ini masyarakat tidak boleh diam saja atas kondisi yang disampaikan di atas, jika perlu intansi tersebut “geruduk” karena mereka tidak menjalankan tugas sebagai mestinya. Sebab mereka digaji untuk melayani rakyat, bukan untuk ngopi-ngopi lalu pulang.

Parahnya lagi, peran satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)/Wilayatul Hisbah (WH), dalam hal terkesan tidak diarahkan untuk mendisplinkan ASN yang berprilaku buruk dan merugikan daerah. Berdasarkan uraian yang disampaikan di atas, Pj Bupati Aceh Tenggara bisa apa?

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi