Katacyber.com | Meulaboh — Ratusan warga Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, resmi menggugat PT Mifa Bersaudara (PT.MB) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
Gugatan tersebut diajukan pada Agustus 2025, menyusul dugaan penguasaan dan eksploitasi sepihak Lahan Usaha II (LU II) seluas 521,25 hektare yang sejak tahun 2012 telah diakui sebagai milik warga transmigran melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, namun hingga kini belum diterbitkan sertifikat hak milik.

Berdasarkan data yang diterima media ini dari pihak masyarakat, Suliyono, sengketa lahan ini telah berlangsung lebih dari satu dekade:
Tahun 2012, Warga menerima surat dari Kepala Mukim Meureubo terkait penetapan hak atas LU II bagi 695 KK, namun sertifikat tidak kunjung terbit.
Selanjutnya pada tahun 2015, aduan warga ke Camat Meureubo menghasilkan rapat yang menyatakan sertifikat masih dalam proses. Warga kemudian mengecek ke Kanwil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Aceh.
Pada 2016, warga melakukan aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan menuntut kejelasan status lahan. Kemudian tahun 2018, warga menemukan PT Mifa Bersaudara mulai melakukan eksploitasi di atas LU II tanpa izin maupun persetujuan warga.
Sehingga tahun 2022, kepala Desa menegaskan lahan tidak pernah disertifikatkan atau dijual. Laporan disampaikan ke DPRK Aceh Barat serta dilakukan audiensi dengan BPN dan Pemkab.
Di sisi lain, menurut keteteran warga, Suliyono, pada tanggal 3 Juni 2022, Kepala BPN Meulaboh menyebut ada 52 sertifikat yang terbit, namun bukan untuk Desa Sumber Batu. Dan pada tanggal 11 Juni 2022, rapat di BPN Meulaboh mengakui bahwa sertifikat untuk Desa Sumber Batu memang belum pernah dibuat.
Kemudian ia juga menerangkan terkiat penyampaiann Pj. Bupati Aceh Barat yang menyatakan di media Oktober 2022, bahwa warga berhak atas lahan bersertifikat hak milik.
Tahun ini, Agustus 2025, Warga memutuskan menempuh jalur hukum. Hingga pertengahan September 2025, mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Meulaboh telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun gagal mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum warga, Teuku Edi Faizal Rusdi, saat diwawancarai, Rabu (17/9/2025) menegaskan pihak penggugat memiliki dasar kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Pihak penggugat meyakini lahan yang disengketakan adalah milik sah warga berdasarkan SK Gubernur dan bukti lainnya. Sementara PT Mifa hanya berdalih menggunakan regulasi lain untuk mengeksploitasi, namun tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat atau akta jual beli,” ujarnya.
Koordinator warga, Husen, kepada pewarta menyampaikan kekecewaannya terhadap proses panjang yang dialami masyarakat.
“Bertahun-tahun kami dipingpong dari satu instansi ke instansi lain. Kami tidak pernah menjual tanah kami ke PT Mifa. Kalau memang mereka membeli, tunjukkan bukti jual belinya. Sampai hari ini, kami tidak tahu menahu. Karena itu kami seret kasus ini ke pengadilan dan akan terus berjuang sampai hak kami kembali,” tegasnya.
Melalui gugatan tersebut, masyarakat Desa Sumber Batu yang didampingi kuasa hukum menuntut:
1. Pengakuan hukum atas kepemilikan Lahan Usaha II seluas 521,25 hektare.
2. Penerbitan sertifikat hak milik bagi 695 KK oleh BPN Meulaboh.
3. Penghentian eksploitasi lahan oleh PT Mifa Bersaudara.
4. Ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil akibat eksploitasi tanpa izin.
5. Proses hukum pidana bila terbukti terjadi penyerobotan tanah atau persekongkolan.
Dikatakannya juga, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan memblokir jalan atau menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah itu.
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum PT Mifa Bersaudara Achmad Rudyansyah, S.H., M.H, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami menghormati dan menghargai proses persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya dengan singkat mengakhiri. (*)






















































Leave a Review