Penulis Fazli Aprianda, Kabid Litbang HMI komisariat fakultas Ushuluddin dan Filsafat
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang berkualitas masih menjadi hak istimewa bagi kelompok masyarakat tertentu—terutama mereka yang memiliki kemampuan finansial. Biaya masuk sekolah favorit yang mencapai jutaan rupiah, uang gedung yang tak masuk akal, hingga iuran bulanan yang mencekik, menjadi tembok tinggi yang menghalangi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan hak dasarnya.
Dalam sistem ideal, pendidikan semestinya menjadi alat pemutus rantai kemiskinan. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: kemiskinan kini menjadi penghalang utama untuk meraih pendidikan yang layak. Banyak anak cerdas dari keluarga miskin terpaksa mengubur mimpi melanjutkan sekolah karena ketiadaan biaya. Beasiswa yang ada pun sering tidak merata, dan bahkan dalam sejumlah kasus, bantuan itu jatuh ke tangan yang tidak berhak akibat proses seleksi yang tidak transparan dan lemah pengawasan.
Celakanya, pendidikan kini cenderung diperlakukan sebagai komoditas. Sekolah dan universitas swasta memasang tarif selangit dengan dalih fasilitas dan kualitas. Ironisnya, negara pun kerap terjebak dalam logika komersialisasi ini. Alih-alih memperkuat sekolah negeri dan memperluas akses pendidikan gratis berkualitas, sebagian besar anggaran habis untuk proyek infrastruktur dan belanja birokratis yang tidak langsung menyentuh kebutuhan pelajar.
Ketimpangan ini berisiko melanggengkan ketidaksetaraan sosial. Anak-anak dari keluarga kaya terus melenggang dengan pendidikan terbaik dan peluang kerja yang menjanjikan, sementara mereka yang miskin semakin tertinggal dan terjebak dalam siklus kemiskinan antargenerasi. Ini bukan semata soal ekonomi—ini adalah soal keadilan sosial. Ketika pendidikan gagal menjadi ruang yang setara bagi semua anak bangsa, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusinya.
Sudah saatnya paradigma ini dirombak. Pemerintah harus menempatkan pendidikan sebagai investasi utama, bukan beban anggaran. Penguatan sekolah negeri, distribusi beasiswa yang adil, serta pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan anggaran adalah langkah mendesak. Sementara itu, masyarakat dan sektor swasta harus turut andil memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk belajar dan tumbuh.
Mahalnya pendidikan tidak boleh lagi dimaklumi sebagai hal lumrah. Sebab ketika pendidikan hanya bisa diakses oleh segelintir orang, maka masa depan bangsa ini pun hanya akan dimiliki oleh mereka yang mampu. Dan itu adalah bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan.






















































Leave a Review