Oleh: Nailur Rahmah (Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada & Penyuluh Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya)
Aceh, sebuah wilayah dengan sejarah panjang prahara sosial di masa lalu. Bermula dari perlawanan terhadap penjajahan hingga konflik antar GAM dengan pemerintah Indonesia. Masyarakat Aceh hidup dalam ketidakpastian hingga akhirnya berhasil damai melalui perjanjian MoU Helsinki tahun 2005 tepatnya setelah Tsunami. Namun, setelah dua dekade perdamaian, masyarakat masih bergelut dengan perlawanan sehari-hari untuk menyambung hidup sembari menunggu keadilan.
Kini Aceh kembali dilanda bencana. Dalam situasi genting seperti ini, saya masih melihat kenyataan pahit bahwa bahkan jauh setelah damai, masyarakat Aceh masih belum mendapatkan hak paling mendasarnya yaitu hak atas rasa aman, lingkungan yang sehat, dan perlindungan dari negara. Tragedi bencana pun diperparah karena adanya interaksi antara cuaca ekstrem berupa hujan deras dan kerusakan ekosistem lingkungan. Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya relasi antar masyarakat, alam, dan pemerintah. Kondisi darurat pasca bencana di wilayah terisolasi memaksa masyarakat berjuang sendiri. Pemerintah terlihat tidak sigap dan tidak mempunyai rasa memiliki akan wilayah ujung barat Indonesia ini, sehingga saya yang tumbuh dengan narasi ketakutan dan ketidakpastian merasa bahwa yang membuat masyarakat bertahan hanyalah harapan kepada sesama dirinya sendiri.
Mirisnya, kondisi Aceh sekarang seakan menggantung. Setelah dua puluh tahun, kita masih membicarakan hal yang sama, berkutat dalam pembahasan keadilan terhadap korban pelanggaran HAM yang masih kabur, bahkan progres pelaksanaan mandat MoU Helsinki bagi masyarakat penyintas konflik masih belum merata. Saat ini, daftar ketidakadilan bahkan bertambah karena lambannya penanganan bencana yang semakin memperjelas garis ketimpangan antar Aceh dengan wilayah lain. Berbagai kendala selama proses yang dijalani menyiratkan bahwa rekonsiliasi yang dilakukan masih setengah hati. Kita membutuhkan keseriusan dan perhatian dari pemerintah. Kerja-kerja yang sudah dilakukan tampaknya masih terlalu jauh dari terwujudnya rekonsiliasi jika tidak disertai perhatian dari pemegang kuasa.
Padahal, seyogyanya masyarakat hidup dengan berbagai hak yang semestinya diterima. Namun, masyarakat dipaksa pasrah hingga menganggap bahwa ketidaksempurnaan sebagai kondisi wajar yang layak diterima. Ambang batas keadilan menjadi rendah dan masyarakat menganggap mewah berbagai hal yang nyatanya hanya ‘seadanya’ saja. Dalam perspektif psikologi, hal semacam itu dianggap sebagai ‘sense of justice’ dimana pengalaman emosional dan sosial lebih berperan dari pada hukum dalam menakar ‘keadilan’ itu sendiri (Rawls, 1973).
Proses rekonsiliasi yang berjalan lamban dan setengah hati membuat rasa dan harapan akan keadilan menjadi tumpul. Masyarakat daerah terpencil berjuang mendapatkan beras, sementara pembangunan terus digarap megah di ibukota. Begitu juga dalam kondisi bencana, masyarakat tidak memiliki tempat berharap sehingga mereka belajar bahwa perlindungan dan keadilan bukanlah sesuatu hal yang bisa didapatkan dari negara. Masyarakat belajar menerima keadaan dan terus berupaya bertahan dengan mengandalkan gerakan-gerakan yang muncul dari sesama masyarakat.
Lantas, dalam menyikapi berbagai wujud ketidakadilan, saya sebagai bagian generasi muda Aceh merasa bahwa ketimpangan yang ada perlu diselesaikan dengan pemerataan kesadaran pendidikan sebagai langkah awal. Umumnya, masyarakat masih skeptis terhadap peran pendidikan. Padahal, dalam jangka panjang pendidikan berperan memperbaiki berbagai wujud ketidakadilan. Meskipun sebenarnya pendidikan saja tidak cukup, karena dalam jangka pendek kita perlu memerhatikan tatanan lingkungan dan sistem intervensi pasca bencana terlebih dahulu untuk kelayakan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, rasanya kepasrahan bukanlah sikap yang tepat. Saya tidak bisa melupakan sejarah dan menerima ketidakadilan begitu saja sebagai hal yang wajar. Jika generasi muda tidak lagi mau mengingat dan peduli, maka perdamaian yang sebelumnya diupayakan dengan begitu ‘mahal’ oleh orang terdahulu tidaklah memiliki makna. Oleh karena itu, selemah-lemahnya upaya yang dapat kita lakukan ialah berjuang melalui apa yang kita punya, baik melalui suara, tulisan, dan tindakan nyata.
Berkenaan dengan hal tersebut, kita perlu menyamakan persepsi bahwa yang kita perlukan Adalah merealisasikan janji-janji yang digaungkan. Pertama, janji berkenaan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap penyintas konflik dan bencana alam di Aceh. Rasanya, ini seperti lanjutan dari berbagai tragedi yang sebelumnya sudah pernah kita rasakan, tidakkah kita belajar dari pengalaman? Kedua, janji redistribusi hak masyarakat dan sumber daya secara adil dan transparan, bukankah 20 tahun merupakan waktu yang lama bagi kita untuk mempersiapkan diri? Ketiga, janji pengelolaan dana otonomi khusus dengan prinsip berkelanjutan. Sudahkah kita mengelola amanah tersebut untuk keberlanjutan masa depan Aceh, yakni dengan menitikberatkan pada hal-hal yang terus bisa dirasakan oleh anak cucu kita? Tidak hanya untuk pembangunan fisik melainkan juga membangun sumber daya manusia dan mitigasi bencana. Keempat, janji memprioritaskan kelestarian lingkungan, sudahkah kita meninjau dan menindak berbagai kegiatan yang merusak ekosistem? Miris rasanya saat ini kita menghadapi bencana yang seakan sengaja kita atur. Bagaimana tidak, bencana tersebut terjadi sebagai dampak dari tidak amanahnya kita memegang janji untuk menjaga ekosistem alam.
Terakhir dan terpenting adalah janji untuk merawat perdamaian, sudahkah kita menjaga, merawat, dan mewariskan narasi damai disertai langkah-langkah yang perlu kita hargai atas segala yang kita nikmati saat ini? Langkah tersebut tidak dapat dilakukan lewat pidato seremonial semata, melainkan diimplementasikan melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat Aceh.
Pendekatan pembangunan yang dilakukan sebaiknya memerhatikan aspek psikologis dan kultural, tidak hanya berorientasi ekonomis semata. Langkah-langkah tersebut menjadi landasan untuk mengembalikan makna keadilan yang semestinya. Dengan begitu, orang lain mengingat Aceh bukan lagi sebagai ‘wilayah yang pernah konflik’ melainkan sebagai ‘wilayah yang adil dan sejahtera.’ Sebenar-benarnya adil ialah yang diinternalisasikan dalam kesejahteraan kehidupan masyarakatnya, Kru Seumangat!






















































Leave a Review