Kontroversi Jokowi, Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Oleh : Danu Abian Latif
Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia

Jokowi di akhir jabatannya berulah lagi, penekenan dua Permendag yang melegalkan ekspor pasir laut memperjelas sifat raja Jawa yang sebenarnya, pasti ada kepentingan bisnis dalam pengesahan keputusan ini, ada cuan besar di depan mata sehingga pengerukan pasir laut yang sudah 20 tahun di ilegalkan dari zaman Megawati dan SBY malah di buka kembali oleh Raja Jawa pada akhir jabatannya.

Dua Permendag yang di tandatangani oleh Jokowi yaitu Permendag nomor 21 Tahun 2024 dan 20 Tahun 2024yang merupakan urunan dari peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi Laut, dengan penandatanganan dua Permendag tersebut secara sah telah di legalkan kembali tambang pasir laut di Indonesia yang nantinya akan di jual di luar negeri.

Tentunya dengan keputusan yang di ambil raja Jawa di akhir masa jabatannya yang tidak terduga dengan mengesahkan sebuah peraturan yang melegalkan tambang pasir laut sedangkan sudah di ilegalkan selama 20 Tahun tentunya membuat masyarakat dan pengguna sosial media membahas tentang kontroversial tentang keputusan yang di ambil tersebut.

Banyak opini yang bertebaran dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, sebenarnya apa tujuan Jokowi yang sebenarnya, ada yang menduga pengesahan peraturan tersebut guna mendapatkan cuan besar, sehingga para pejabat siap pasang badan demi mendapatkan bagian.

Banyaknya dugaan kabar miring mengenai pengesahan Permendag tersebut dari dugaan cuan besar hingga kekhawatiran merusak biota dan ekosistem laut Jokowi melalui wawancara di merana Dasareksa, Selasa Jakarta Pusat membantah membuka keran pasir laut “ Sekali lagi, bukan pasir laut ya. Yang di buka itu sendimenyang mengganggu jalur kapal, sekali lagi bukan, kalau di terjemahkan pasir beda lho” kata Jokowi (17/9).

Lagi-lagi masyarakat di buat bingung dengan kata yang di lontarkan oleh raja Jawa ini, bagaimana caranya memastikan yang di tambang hanya sendimen saja tanpa pasir dan merusak ekosistemnya, tentunya hal tersebut tidaklah mudah memerlukan para ahli untuk menentukan lokasi agar pembersihan sendimen yang di katakan oleh raja Jawa tersebut tidak merusak lingkungan dan membawa dampak negatif di lini masyarakat baik dari segi ekonomi dan sosialnya.

Melihat dari hal lainya apakah saat ini Indonesia sudah memiliki teknologi penambang pasir yang tidak memberikan dampak kekeruhan air dan kerusakan ekosistem laut, jelas nantinya saat proses penambangan berlangsung mau bagaimanapun akan membuat ekosistem rusak dan ikan-ikan akan pergi menjauh, tentunya para nelayan di dekat lokasi tambang sangat di rugikan.

Kondisi tersebut siapa yang di untungkan siapa yang akan di rugikan, para nelayan minta pertanggungjawaban kepada siapa, dampak yang akan di hasilkan akan memaksa nelayan melaut menjadi lebih jauh dan membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi lagi, belum lagi kerusakan yang akan di timbulkan juga serius sebagai contohnya penambangan pasir di kepulauan Riau yang di jual ke Singapura hingga kini belum kembali pulih, ruang laut terdegradasi dan membuat para nelayan sulit di Riau sulit mendapatkan ikan.

Beredar isu juga bahwasanya ini adalah sebuah strategi yang di keluarkan oleh Singapura, dalam mengikat izin ekspor pasir laut dari Indonesia, mengingat kualitas pasir, jarak rute tranportasi dan harga jual yang di dapatkan lebih baik, maka dari alasan tersebut Singapura memang di kabarkan sangat berambisi untuk mendapatkan pasir dari Indonesia ketimbang dadu Negera Tetangga lainya.

Konsep dalam pengesahan izin keran pasir laut sudah di sedemikian rupa, sebelum izin Permendag di terbitkan sudah ada pergerakan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengantongi 71 daftar nama perusahaan tambang pasir laut, lanjut Melakukan verifikasi dan meloloskan 66 perusahaan, KKP juga menyediakan mitra bagi 66 perusahaan ini koneksi para perusahaan reklamasi yang akan membeli pasir laut dan perusahaan kapal isap pasir laut.

Melihat dari fakta tersebut alasan pemerintah dalam membuka izin tambang untuk mengatasi sendimen laut dan memperbaiki rute kapal nelayan hanya omong kosong belaka, jelas ini adalah upaya pemerintah dalam mengakal-ngakali narasi peraturan dan masyarakat Indonesia demi cuan besar yang di tawarkan oleh para oligarki.

Cabut kebijakan ini segera mau apapun bahasa apologinya jelas peraturan banyak menimbulkan kerugian baik dari segi lingkungan dan masyarakat, padahal Presiden Jokowi selalu menggaung-gaungkan soal perubahan iklim dan akan menjadi ancaman global, namun pada akhirnya jabatannya Jokowi selalu menimbulkan kontroversial di lini masyarakat dengan menandatangani peraturan yang memperparah perubahan iklim.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi