Katacyber.com, Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh bersama Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Target Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Banda Aceh.
Kesepakatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Melalui percepatan sertifikasi, diharapkan tanah wakaf memperoleh kepastian hukum yang jelas serta perlindungan yang lebih kuat terhadap aset wakaf, sehingga peruntukannya tetap terjaga sesuai ketentuan.
Selain mendorong kepastian hukum, kerja sama ini juga bertujuan mendukung tertib administrasi pertanahan. Sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam penguatan data dan pengelolaan aset sosial-keagamaan agar tercatat secara resmi dan teradministrasi dengan baik.
Melalui sinergi ini, seluruh tanah wakaf yang telah diinventarisasi diharapkan dapat segera disertipikatkan demi kemaslahatan umat, memperkuat tata kelola wakaf, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.


























































Leave a Review