Katacyber.com | Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh merilis hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) periode Agustus 2026 sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan pertanahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, Rabu (2/9/2026).
Pada periode tersebut, Kantah Kota Banda Aceh mencatat nilai 17,50 dari total 17,50 dengan predikat A (Sangat Baik). Capaian ini menunjukkan tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang diberikan selama periode survei.
Kantah Kota Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima.
Setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi Kantah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan ke depan.
Rilis hasil survei tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kantah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kantah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan tidak memungut hadiah maupun imbalan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diajak untuk turut mengawal komitmen tersebut demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

























































Leave a Review