Katacyber.com | Lampung Selatan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam proyek yang bersumber dari APBD 2024 Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp18,5 miliar, Rabu, (24/09/2025).
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kalianda, Ali Ibrohim, menilai proyek yang dimulai sejak 2024 itu menunjukkan ketidakjelasan antara jumlah dana yang dikucurkan dengan hasil fisik di lapangan. Selain itu, menurutnya, transparansi dan akuntabilitas publik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran sangat lemah.
“Seharusnya dana sebesar itu dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Gedung Convention Hall justru memperlihatkan ketidaktepatan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran. DPUPR sebagai instansi teknis harus bertanggung jawab penuh,” tegas Ali.
Ketua Umum HMI Cabang Kalianda, Sandi Aprizal, turut menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi data valid terkait dana APBD yang menyentuh Rp18,5 miliar. Namun, realisasi proyek justru tidak lebih dari kerangka bangunan yang belum jelas keberlanjutannya.
“Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, mark up anggaran, bahkan potensi tindak pidana korupsi. Kami tidak mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai masyarakat berhak menuntut transparansi. Pajak yang kami bayarkan PBB, pajak kendaraan, hingga pajak usaha termasuk dalam anggaran itu. Maka penggunaannya wajib jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sandi.
Audit Sebagai Tindakan Preventif
HMI Cabang Kalianda menegaskan audit menyeluruh harus dilakukan bukan hanya secara administratif, tetapi juga melibatkan auditor independen untuk menilai seluruh tahapan proyek. Langkah ini diperlukan guna mencegah kerugian negara berulang sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah.
Apalagi, sebelumnya sempat muncul rencana kelanjutan pembangunan pada 2026 dengan anggaran tambahan sekitar Rp20 miliar untuk mall maupun gedung DPRD. HMI khawatir indikasi permainan anggaran akan semakin besar jika kasus dugaan penyimpangan Rp18,5 miliar ini tidak dituntaskan.
“Kami mendesak Kejari Lampung Selatan segera mengaudit proyek ini dan menekan DPUPR untuk membuka data secara transparan, mulai dari penyerapan anggaran, realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik,” tegas Sandi.
Konteks Pengelolaan APBD
Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda sejatinya masuk dalam program pengembangan kawasan strategis pariwisata daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Lampung Selatan. Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra, mengingat angka kemiskinan dan ketimpangan pembangunan antarwilayah di kabupaten tersebut masih tinggi.
“Audit menyeluruh penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara sosial dan etis. Keselarasan antara dana yang dikucurkan dan realisasi di lapangan harus menjadi perhatian utama,” tutup Ali.
HMI melalui bidang PPD menegaskan akan terus mengawal pembangunan di Lampung Selatan hingga aparat penegak hukum memberikan kejelasan. Mereka juga membuka kanal pengaduan publik bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan terkait proyek Convention Hall Kalianda.






















































Leave a Review