Dua Pemuda Asal Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Abdya, Kedapatan Bawa 50 Gram Ganja

Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti narkotika, Kamis malam, (05/03/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IRWANDI (20) dan BUSRAN (29), yang diketahui merupakan warga Desa Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelumnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan lintas nasional tepatnya di depan PLN Suak Setia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pemuda yang dimaksud sedang duduk di atas sepeda motor. Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.

Setelah memperkenalkan diri, petugas menanyakan identitas serta tujuan kedua pemuda tersebut berada di lokasi. Keduanya mengaku sedang menunggu seorang teman.

Karena merasa curiga, petugas kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama perangkat desa, petugas menemukan satu bungkus narkotika yang diduga jenis ganja seberat sekitar 50 gram yang dibungkus menggunakan kertas coklat dan disimpan di dalam celana yang dikenakan oleh terduga pelaku IRWANDI.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek ITEL dan VIVO yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku.

Saat diinterogasi, IRWANDI mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial ALU di Desa Alu Baru, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat Daya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti yang telah diamankan juga direncanakan akan diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi