Data pengukuran yang akurat dan memiliki kepastian hukum menjadi sumbangan nyata Kantor Pertanahan kepada proses peradilan — memastikan majelis hakim memiliki gambaran faktual yang objektif sebelum memutus perkara.
Banda Aceh, 19 Mei 2026 | Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Katacyber.com, Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melaksanakan pengukuran objek perkara kewarisan pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bagian dari Pemeriksaan Setempat (descente) yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan ini dijalankan berdasarkan permohonan resmi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam rangka penanganan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/MS.Bna, dengan tujuan menghadirkan data pengukuran yang akurat, terukur, dan memiliki kepastian hukum sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diawali di Kantor Keuchik Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, yang menjadi titik konsolidasi seluruh pihak sebelum menuju lokasi objek sengketa. Hadir dalam kegiatan tersebut para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, aparatur gampong setempat, serta unsur pengamanan dari Polsek Ulee Kareng.
RINGKASAN DATA KEGIATAN
Tanggal Pelaksanaan
Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Perkara
24/Pdt.G/2026/MS.Bna
Jenis Perkara
Kewarisan (Pemeriksaan Setempat / Descente)
Instansi Pemohon
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Lokasi Objek Sengketa
Gampong Pango Raya, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh
Titik Kumpul Awal
Kantor Keuchik Gampong Pango Raya, Kec. Ulee Kareng
Ketua Majelis
Mujihendra, S.H.I., M.H.Ag.
Hakim Anggota
Dra. Hj. Zuhrah, M.H. & Drs. M. Syukri
Panitera Pengganti
Ainal Mardhiah, S.Ag.
Unsur Hadir dari Kantah
Petugas Ukur & Perwakilan Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara
Unsur Pendukung Lainnya
Perangkat Gampong, Polsek Ulee Kareng, Kuasa Hukum Para Pihak
Pemeriksaan Setempat: Ketika Pengadilan Hadir di Lapangan
Pemeriksaan Setempat atau descente merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, di mana majelis hakim secara langsung mendatangi lokasi objek sengketa untuk memperoleh gambaran faktual yang tidak dapat diperoleh hanya melalui keterangan para pihak atau dokumen semata. Dalam perkara yang menyangkut tanah, langkah ini memiliki nilai pembuktian yang sangat signifikan karena kondisi fisik tanah — batas-batasnya, luasnya, dan keadaan penguasaannya — seringkali menjadi inti dari perselisihan.
Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/MS.Bna dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Mujihendra, S.H.I., M.Ag., didampingi Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah, M.H., dan Drs. M. Syukri. Turut hadir Panitera Pengganti Ainal Mardhiah, S.Ag., beserta jurusita dan tim pendukung lainnya dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Peran Kantor Pertanahan: Menghadirkan Data yang Dapat Dipercaya
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dalam kegiatan ini bukan sekadar formalitas pendampingan. Petugas ukur yang ditugaskan melakukan pengukuran langsung terhadap bidang tanah yang menjadi objek perkara, menghasilkan data luas, batas, dan posisi bidang tanah yang terukur secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain petugas ukur, Kantor Pertanahan juga menghadirkan perwakilan dari Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara. Keterlibatan seksi ini mencerminkan keseriusan institusi dalam memastikan bahwa dukungan yang diberikan kepada proses peradilan bersifat komprehensif — tidak hanya pada aspek teknis pengukuran, tetapi juga pada pemahaman konteks yuridis yang melatarbelakangi perkara.
Data pengukuran yang dihasilkan akan menjadi salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menyusun putusan. Objektivitas dan akurasi data ini memiliki nilai yang tidak ternilai dalam memastikan putusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau perkiraan para pihak.
Sinergi Antarlembaga demi Keadilan yang Nyata
Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarlembaga negara dapat berjalan dengan baik demi satu tujuan yang sama: menghadirkan keadilan yang berdasarkan fakta. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagai lembaga peradilan membawa otoritas hukum; Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menyumbangkan keahlian teknis pertanahan; aparatur gampong memberikan pengetahuan lokal; sementara Polsek Ulee Kareng memastikan ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.
Ketua Majelis Mujihendra, S.H.I., M.Ag., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Ia secara khusus mengapresiasi dukungan aparatur gampong, pihak BPN, dan kepolisian yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan. “Kolaborasi lintas institusi seperti ini adalah fondasi dari proses peradilan yang tidak hanya cepat, tetapi juga cermat dan berkeadilan,” ujarnya.
Tugas Pokok yang Berdampak Langsung pada Keadilan Masyarakat
Bagi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, pelaksanaan pengukuran dalam rangka dukungan proses peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsinya. Kepastian data pertanahan bukan hanya dibutuhkan untuk penerbitan sertipikat — ia juga menjadi fondasi bagi tegaknya keadilan dalam sengketa yang menyangkut hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk senantiasa merespons setiap permohonan dari lembaga peradilan secara profesional dan tepat waktu. Karena di balik setiap perkara yang ditangani, ada keluarga yang menunggu kepastian hukum — dan data yang akurat dari kantor pertanahan adalah salah satu kunci untuk mewujudkannya.
“Data yang akurat dari kantor pertanahan adalah salah satu kunci untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.”
— Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Narahubung: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Editor: Angga Roynanda




























































Leave a Review