Oleh: Laili Auliani Munthe / Mahasiswi Kehutanan PSDKU Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo Lues.
Banjir bandang dan longsor yang melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Gayo Lues menjadi peringatan serius bagi semua pihak tentang melemahnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Wilayah yang selama ini dikenal sebagai bagian penting dari Ekosistem Leuser itu kini menghadapi ancaman nyata akibat menurunnya daya dukung lingkungan, terutama di kawasan hulu.
Peristiwa bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam keselamatan warga serta merusak keseimbangan ekosistem. Curah hujan tinggi kerap disebut sebagai penyebab utama, namun sesungguhnya hujan hanyalah pemicu. Akar persoalan terletak pada degradasi lingkungan yang terjadi secara perlahan namun sistematis.
Pembukaan lahan tanpa perencanaan, praktik pertanian di lereng curam tanpa konservasi tanah, pembakaran lahan, hingga perambahan kawasan hutan telah mengurangi kemampuan tanah menyerap dan menahan air. Akibatnya, saat hujan lebat turun, air mengalir deras di permukaan, membawa material tanah, batu, dan kayu ke wilayah permukiman di hilir.
Bencana yang meluas hingga tujuh kecamatan menjadi bukti bahwa kerusakan hutan di hulu berdampak langsung dan luas terhadap kehidupan masyarakat.
Tata Kelola Hutan yang Buruk
Secara ekologis, hutan memiliki fungsi utama sebagai pengendali tata air dan pelindung tanah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tata kelola hutan di Gayo Lues belum berjalan optimal. Lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang belum tegas, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan menjadi faktor yang mempercepat degradasi kawasan hutan.
Kebijakan kehutanan yang sejatinya bertujuan menjaga kelestarian kerap berhenti di atas kertas dan tidak diimplementasikan secara konsisten. Bencana ini menjadi cermin bahwa orientasi pengelolaan hutan tidak boleh semata pada pemanfaatan, melainkan harus mengedepankan fungsi perlindungan sebagai prioritas utama.
Refleksi Rimbawan Muda: Ilmu Harus Hadir di Lapangan
Sebagai rimbawan muda dan mahasiswi kehutanan, peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan panggilan moral dan akademik. Ilmu kehutanan yang dipelajari di bangku kuliah harus mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.
Rimbawan muda memiliki peran strategis untuk memahami keterkaitan antara hutan, manusia, dan bencana; menjadi agen edukasi lingkungan; menyampaikan kritik ilmiah terhadap kebijakan yang merusak; serta mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Rimbawan muda adalah jembatan antara ilmu pengetahuan, kebijakan, dan kepentingan masyarakat.
Pencegahan dan Harapan ke Depan
Upaya pencegahan banjir bandang dan longsor di Gayo Lues harus difokuskan pada pemulihan fungsi hutan dan penguatan tata kelola kehutanan. Rehabilitasi hutan dan lahan, penerapan konservasi tanah dan air, penguatan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pengembangan sistem agroforestri menjadi langkah mendesak yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan kehutanan tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Banjir bandang dan longsor di Kabupaten Gayo Lues adalah peringatan nyata bahwa kerusakan hutan berbanding lurus dengan ancaman terhadap keselamatan manusia. Rimbawan muda tidak boleh hanya menjadi saksi dari rangkaian bencana ini, tetapi harus tampil sebagai pelaku perubahan.
Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Ketika hutan lestari, risiko bencana dapat ditekan, dan masa depan Gayo Lues dapat diselamatkan.























































Leave a Review