Oleh: Melati Sari Maisara (Fungsionaris Kohati PB HMI Periode 2024-2026)
Pembalut bukan barang mewah. Ia bukan pilihan gaya hidup, bukan pula kebutuhan yang bisa ditunda sampai akhir bulan. Bagi perempuan dan orang yang menstruasi, pembalut adalah kebutuhan dasar yang menyangkut kesehatan, higienitas, martabat, serta kebebasan untuk tetap belajar, bekerja, dan bergerak di ruang publik. Karena itu, ketika pembalut tetap dikenai PPN dengan beban efektif sebesar 11 persen, yang kita hadapi bukan sekadar persoalan angka pajak, melainkan persoalan prioritas negara.
Secara hukum, pemerintah memiliki dasar untuk menerapkan PPN tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk barang non mewah, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa “nilai lain” sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan rumus 12 persen dikali 11/12, beban PPN yang benar-benar ditanggung konsumen menjadi setara 11 persen. Ketentuan teknis ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa pembalut belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Artinya, klaim bahwa pembalut “kena pajak 11 persen” perlu dibaca secara tepat. Tarif nominal PPN adalah 12 persen, tetapi karena DPP-nya dikurangi menjadi 11/12 dari harga jual, beban efektifnya menjadi 11 persen. Jika hari ini haga pembalut dijual Rp20.000 sebelum pajak, konsumen menanggung sekitar Rp2.200 PPN. Angka itu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi pelajar, orang seperti saya mahasiswa, pekerja informal, atau keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran kecil yang berulang setiap bulan tetap memberatkan.
Di sinilah persoalannya menjadi tidak sederhana. Negara dapat berargumen bahwa PPN atas pembalut bukan pajak khusus yang ditujukan untuk membebani perempuan. Argumen itu benar dari sisi administrasi perpajakan. Namun, kebijakan yang tampak netral secara formal dapat tetap menghasilkan dampak yang tidak adil secara sosial. Pembalut hanya dibutuhkan oleh perempuan dan orang yang menstruasi. Ketika kebutuhan yang bersifat biologis dan tidak dapat ditunda tetap diperlakukan seperti barang konsumsi biasa, negara sesungguhnya sedang membiarkan beban ekonomi gender tetap ada.
Dasar argumentasi ini bukan sekadar empati. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi. Produk menstruasi seperti pembalut bukan barang pelengkap, melainkan bagian dari pemenuhan kebutuhan higiene dan kesehatan reproduksi. Jika negara mengakui kesehatan reproduksi sebagai hak, maka akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau juga harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Komnas Perempuan menilai penerapan PPN efektif 11 persen atas pembalut belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi. Lembaga ini bahkan menyebut kebijakan tersebut berpotensi menunjukkan bias gender. Yayasa Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyoroti bahwa pajak pembalut dapat memperlebar ketimpangan ekonomi, terutama bagi kelompok rentan.
Sebagai perempuan yang bergerak di ruang pergerakan mahasiswa dan perempuan, saya merasa persoalan ini memicu kemarahan kolektif yang kurang bijaksana atas sebuh kebijakan, karena ia menandakan bahwa publik tidak rela melihat kebutuhan dasar perempuan diperlakukan sebagai komoditas semata. Di sisi lainnya, kritik terhadap pajak pembalut juga tidak berarti menolak pajak secara keseluruhan. Pajak diperlukan untuk membiayai sekolah, rumah sakit, jalan, transportasi publik, dan layanan sosial. Persoalannya adalah keadilan dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dikenai pajak. Negara seharusnya membedakan antara barang konsumsi yang dapat dipilih dan kebutuhan esensial yang menentukan seseorang dapat hidup sehat serta bermartabat. Karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada tuntutan “bebas pajak” tanpa rancangan yang jelas. Minimal ada beberapa langkah yang perlu segera dievaluasi pemerintah.
Karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada tuntutan “bebas pajak”. Pemerintah perlu mengevaluasi PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan mempertimbangkan pengurangan atau pembebasan PPN untuk pembalut serta produk menstruasi dasar. Negara juga perlu menyediakan pembalut gratis atau bersubsidi di puskesmas, sekolah, pesantren, asrama, dan fasilitas sosial. Selain itu, air bersih, toilet layak, sabun, dan tempat pembuangan yang aman harus dijamin di sekolah serta ruang publik.
Pemerintah juga perlu mengawasi harga agar manfaat pengurangan pajak benar-benar sampai ke konsumen, bukan berhenti sebagai keuntungan produsen atau ritel. Evaluasi kebijakan harus melibatkan perempuan secara langsung: pelajar, pekerja informal, perempuan penyandang disabilitas, dan perempuan di daerah terpencil.
Pajak memang diperlukan untuk membangun negara. Namun, pajak yang adil tidak boleh membebani kebutuhan yang membuat seseorang dapat bersekolah, bekerja, sehat, dan hidup bermartabat. Menstruasi bukan kemewahan. Pembalut bukan komoditas. Perempuan tidak seharusnya membayar lebih hanya untuk tetap hidup secara layak.
Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan harga. Jika PPN dikurangi atau dihapus, negara harus memastikan manfaatnya benar-benar diteruskan ke harga jual konsumen. Kementerian Perdagangan, Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga konsumen, dan organisasi perempuan perlu dilibatkan dalam pemantauan agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas. Evaluasi kebijakan harus melibatkan perempuan secara langsung: pelajar, pekerja informal, perempuan penyandang disabilitas, perempuan di daerah terpencil, dan komunitas akar rumput. Kebijakan tentang tubuh dan kesehatan perempuan tidak boleh hanya dirumuskan di meja-meja birokrasi tanpa mendengar mereka yang paling terdampak.
Pada akhirnya, persoalan pajak pembalut menguji satu hal sederhana: apakah negara memandang menstruasi sebagai persoalan pribadi perempuan, atau sebagai bagian dari tanggung jawab publik? Jika menstruasi adalah kenyataan biologis yang tidak dapat dipilih, maka negara tidak boleh membiarkan perempuan menanggung beban tambahan hanya karena tubuhnya bekerja sebagaimana seharusnya.
Pajak memang diperlukan untuk membangun negara. Tetapi pajak yang adil tidak boleh membebani justru kebutuhan yang membuat seseorang dapat bersekolah, bekerja, sehat, dan bergerak dengan bermartabat. Menstruasi bukan kemewahan. Pembalut bukan komoditas. Dan perempuan tidak seharusnya harus membayar lebih hanya untuk tetap bisa hidup secara layak.




















































Leave a Review