Katacyber.com | Meulaboh – Kunjungan kerja (kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat diwarnai kekecewaan dari para awak media. Pasalnya, rombongan Kejati Aceh dinilai enggan menerima ataupun menemui awak media yang telah menunggu lama untuk melakukan wawancara langsung, Rabu (23/9/2026).
Peristiwa ini bermula saat sejumlah wartawan menerima informasi melalui pesan WhatsApp di grub organisasi wartawan mengenai agenda kedatangan Kejati Aceh ke Bumi Teuku Umar. Merespons informasi tersebut, para jurnalis dengan sigap langsung mendatangi Kantor Kejari Aceh Barat untuk melakukan peliputan.
Setibanya di lokasi, awak media menyaksikan langsung momen kedatangan Kejati Aceh yang disambut hangat oleh jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat. Tampak hadir dalam penyambutan tersebut di antaranya Kepala Kejari Aceh Barat, Wakil Bupati Aceh Barat, Dandim 0105/Aceh Barat, serta sejumlah pejabat utama kejaksaan setempat.
Usai prosesi penyambutan, rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim oleh Kejati Aceh yang disaksikan oleh para pimpinan Forkopimda. Setelah agenda sosial tersebut, para pejabat kemudian bergerak menuju ruang pertemuan di lantai dua Kantor Kejari Aceh Barat untuk melakukan diskusi internal.
Namun, ruang gerak jurnalis mulai dibatasi saat agenda diskusi dimulai. Wartawan tidak diperkenankan berada di dalam ruangan lebih lama dan hanya diberikan waktu singkat untuk mengambil dokumentasi foto maupun video. Usai mengambil visual, beberapa awak media diminta kembali ke ruang tunggu di lantai bawah.
Sembari menunggu diskusi selesai, para kuli tinta sempat mendapatkan angin segar. Salah seorang petugas kejaksaan menginstruksikan para wartawan untuk berbaris rapi di depan pintu kantor karena konferensi pers akan segera dimulai.
Namun, situasi berubah mendadak. Agenda konferensi pers yang sudah dijanjikan tiba-tiba dibatalkan secara sepihak. Petugas kejaksaan justru mempersilahkan para kuli tinta untuk meninggalkan area kantor dan menjanjikan bahwa informasi terkait kunker tersebut hanya akan dibagikan melalui siaran pers (rilis berita).
“Tidak adanya kesempatan wawancara langsung tersebut membuat wartawan tidak memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan melakukan pendalaman terhadap agenda kunker secara langsung,” ujar salah salah satu awak media.
Sikap tertutup ini dinilai tidak profesional. Di mana setiap jurnalis memiliki tanggung jawab profesi untuk mencari, mengumpulkan, dan memverifikasi informasi secara berimbang melalui wawancara langsung guna menggali kedalaman informasi, bukan sekadar menerima rilis searah. (Red)





















































Leave a Review