Penolakan Menguat, Tokoh Pemuda Gayo Lues Desak DLHK Aceh Tolak Izin PBPH PT JMI

Katacyber.com | Gayo Lues – Gelombang penolakan terhadap rencana pemberian Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada PT Jaya Media Internusa (PT JMI) kian menguat dari wilayah tengah Aceh. Kali ini, suara tegas datang dari kalangan tokoh pemuda Gayo Lues yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak hidup masyarakat lokal serta memicu konflik sosial di kawasan hutan produksi, Kamis (07/05/2026).

Tokoh Pemuda Gayo Lues, Syahputra Ariga, S.IP, secara terbuka mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera menolak usulan PBPH yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses perizinan harus berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat, bukan semata pada kepentingan investasi skala besar.

“Pemerintah Aceh harus tegas menolak pengajuan izin PT JMI. Kondisi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan lapangan kerja terbatas, lahan pertanian semakin sempit, harga komoditas rendah, dan biaya produksi tinggi. Dalam situasi seperti ini, pengelolaan getah pinus seharusnya diserahkan kepada masyarakat sebagai sumber penghidupan yang nyata,” ujar Syahputra.

Berdasarkan data yang dihimpun, total luasan kawasan yang diajukan dalam skema PBPH oleh PT JMI mencapai sekitar 11.138 hektar. Area tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni sekitar 4.424 hektar di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, serta sekitar 6.714 hektar di wilayah Kabupaten Gayo Lues yang meliputi Kecamatan Rikit Gaib, Dabun Gelang, dan Pining.

Kawasan tersebut dinilai bukan sekadar bentang alam tanpa aktivitas, melainkan ruang hidup yang telah lama dimanfaatkan masyarakat setempat. Aktivitas penyadapan getah pinus telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi salah satu sumber ekonomi penting, meskipun sebagian besar masih berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Syahputra menilai, kehadiran perusahaan dengan skema izin skala besar berpotensi menyingkirkan praktik ekonomi rakyat yang telah lebih dahulu eksis. Ia juga menyoroti minimnya transparansi serta kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses pengusulan izin tersebut.

“Pemberian izin harus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta verifikasi lapangan yang objektif. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko besar menimbulkan konflik horizontal maupun ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak kelola masyarakat lokal, khususnya dalam pengelolaan komoditas getah pinus yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi warga di dataran tinggi Gayo.

“Harus ada ruang yang adil bagi masyarakat lokal. Mereka sudah lebih dulu menggantungkan hidup di kawasan itu. Jika izin besar diberikan tanpa mempertimbangkan realitas sosial, maka konflik hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.

Penolakan terhadap PBPH PT JMI bukanlah suara tunggal. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dan pemuda di wilayah Gayo Lues juga telah menyampaikan sikap serupa. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat serta berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi di daerah.

Desakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi Pemerintah Aceh agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam. Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi lokal dinilai justru dapat memperburuk keadaan.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini mencerminkan tantangan dalam tata kelola kehutanan, antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat lokal. Tanpa keseimbangan yang tepat, potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan dinilai akan terus menjadi bayang-bayang dalam setiap kebijakan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi