Oleh: M. Alfi Syahrin – Ketua Umum HMI Cabang Langkat Periode 2025–2026
Penempatan pejabat publik seharusnya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, realitas di Kabupaten Langkat justru memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan: Kepala Dinas Pendidikan bergelar S.T (Sarjana Teknik), sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyandang gelar M.Pd (Magister Pendidikan).
Ini bukan sekadar soal gelar, melainkan menyangkut logika dasar dalam manajemen birokrasi modern. Dalam teori administrasi publik, terdapat prinsip klasik yang hingga kini tetap relevan, yakni the right man on the right place. Prinsip ini menekankan bahwa efektivitas organisasi sangat ditentukan oleh kesesuaian antara kompetensi individu dengan jabatan yang diembannya. Ketika prinsip ini diabaikan, risiko disfungsi kelembagaan menjadi sangat besar.
Dinas Pendidikan merupakan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi masa depan karena berperan langsung dalam peningkatan kapasitas intelektual, karakter, dan daya saing sumber daya manusia. Dalam perspektif kebijakan publik, sektor ini membutuhkan pemimpin yang memahami aspek pedagogik, manajemen pendidikan, evaluasi kurikulum, hingga dinamika sosial pendidikan. Ketika jabatan ini diisi oleh figur berlatar belakang teknik, publik wajar mempertanyakan apakah pendekatan yang digunakan berbasis kebutuhan pendidikan atau justru terjebak pada pendekatan administratif semata.
Sebaliknya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan sektor yang sangat teknis. Bidang ini berkaitan erat dengan perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga penataan kawasan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, keahlian di bidang teknik sipil, arsitektur, atau perencanaan wilayah menjadi sangat krusial. Penempatan figur berlatar belakang pendidikan pada posisi ini berpotensi menciptakan ketergantungan berlebih pada staf teknis, yang pada akhirnya dapat melemahkan fungsi kepemimpinan strategis.
Jika ditarik ke dalam kerangka hukum, persoalan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa manajemen ASN harus berlandaskan sistem merit, yaitu kebijakan yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar tanpa diskriminasi.
Prinsip meritokrasi ini kemudian diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menekankan pentingnya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dalam pengisian jabatan. Artinya, penempatan jabatan tidak boleh semata-mata didasarkan pada senioritas atau kedekatan, tetapi harus melalui pertimbangan objektif yang terukur.
Dalam perspektif good governance, terdapat prinsip-prinsip utama seperti akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi. Ketika penempatan jabatan tidak berbasis kompetensi, maka prinsip-prinsip tersebut berpotensi dilanggar. Dampaknya, kebijakan menjadi tidak tepat sasaran, program berjalan tidak efektif, bahkan berujung pada pemborosan anggaran daerah.
Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui pendekatan teori kompetensi (competency-based human resource management), yang menekankan bahwa setiap jabatan memiliki standar kompetensi tertentu yang harus dipenuhi. Ketidaksesuaian antara latar belakang keilmuan dan jabatan menunjukkan adanya celah dalam implementasi sistem ini di tingkat daerah.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat kini semakin rasional dan kritis; mereka tidak lagi melihat jabatan sebagai simbol kekuasaan semata, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan kapasitas yang memadai. Ketika terjadi ketidaksesuaian yang mencolok, muncul persepsi bahwa birokrasi masih dikelola dengan pendekatan lama yang sarat kompromi dan minim profesionalitas.
Pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa jabatan publik bukanlah ruang eksperimen. Kesalahan dalam penempatan pejabat tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik secara luas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pembangunan daerah, memperlebar kesenjangan layanan, serta melemahkan daya saing daerah.
Namun demikian, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang individu tertentu. Bisa saja pejabat yang bersangkutan memiliki pengalaman dan kapasitas manajerial yang baik. Akan tetapi, dalam sistem yang sehat, kompetensi harus menjadi dasar utama, bukan pengecualian yang terus dibenarkan.
Oleh karena itu, momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Langkat. Reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi harus diwujudkan melalui praktik nyata dimulai dari penempatan pejabat yang benar-benar sesuai dengan bidangnya. Tanpa itu, cita-cita menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik akan sulit terwujud.
Pada akhirnya, membangun birokrasi yang kuat bukan tentang siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan apakah mereka memang layak duduk di sana. Jika prinsip ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga masa depan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat.






















































Leave a Review