Katacyber.com | Jakarta – Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Memperkuat Desa Tangguh Bencana: Pelajaran dari Banjir dan Longsor di Sumatera”, yang digelar pada Senin, (22/12/2025).
PPASDA menilai, bencana hidrometeorologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025 menunjukkan persoalan serius terkait rendahnya ketahanan iklim desa. Desa-desa yang berada di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) tercatat sebagai kawasan paling rentan dan terdampak.
Kondisi tersebut mencerminkan masih kuatnya praktik pembangunan yang menempatkan desa sebagai objek eksploitasi sumber daya alam, bukan sebagai subjek utama dalam upaya mitigasi, adaptasi, dan pengurangan risiko bencana.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Yahdil Abdi Harahap, S.H., M.H. selaku Staf Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Definitif Endrina Kartini Mendrofa, S.IP., M.IP., dosen dan penulis; serta Siti Nurhayati, S.IP., M.A.P., Ketua Badko HMI Jawa Barat. Acara dimoderatori oleh Ririn Purnamasari, Anggota PPASDA.
Dalam pemaparannya, Yahdil Abdi Harahap menekankan pentingnya pembangunan desa berketahanan iklim guna meminimalisasi risiko bencana, seperti banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra.
Menurutnya, bencana berpotensi merusak infrastruktur desa, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta memundurkan capaian pembangunan yang telah dicapai. Karena itu, diperlukan langkah-langkah mitigasi yang sistematis dan terukur.
Yahdil menjelaskan, Kementerian Desa telah meluncurkan Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) sebagai instrumen pemetaan kerentanan desa terhadap dampak perubahan iklim. “IRID merupakan alat ukur untuk melihat tingkat kerentanan desa sekaligus kapasitas adaptasi masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, IRID menjadi bagian dari penguatan tata kelola data desa guna mendukung pengambilan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan iklim. “Integrasi data ini sangat membantu pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan berbasis ketahanan iklim,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan peningkatan persentase desa berketahanan iklim dari 33,73 persen pada baseline 2024 menjadi 38,73 persen pada tahun 2029. Strategi tersebut dilakukan melalui transformasi pelestarian lingkungan, manajemen risiko bencana, penguatan kompetensi aparatur dan masyarakat desa, serta kolaborasi multisektor, termasuk dengan dunia usaha.
Sementara itu, Definitif Endrina Kartini Mendrofa menyampaikan bahwa Desa Tangguh Bencana (Destana) seharusnya memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi, menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri secara cepat dari dampak bencana.
“Payung hukum Destana sebenarnya sudah jelas, yakni Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana. Tantangannya adalah bagaimana memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.
Berdasarkan data inaRisk BNPB, terdapat sekitar 53.000 desa dan kelurahan yang berada di wilayah rawan bencana, dengan lebih dari 51 juta keluarga tinggal di kawasan berisiko tinggi.
Definitif menilai, persoalan utama program Destana terletak pada distribusi yang belum merata, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta lemahnya kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana. Selain itu, koordinasi multipihak antara desa, BPBD, dan BNPB dinilai masih kompleks dan belum optimal.
“Jika persoalan ini dapat diurai, maka Destana akan berjalan lebih efektif dan meningkatkan ketangguhan desa. Berbagai hasil penelitian dan pengabdian masyarakat telah membuktikan hal tersebut,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan aspek perencanaan, tata ruang, serta dukungan anggaran agar upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan secara berkelanjutan. Integrasi Destana ke dalam RPJM Desa dan RKP Desa dinilai sebagai langkah strategis.
Adapun Siti Nurhayati menyoroti bencana sebagai akumulasi dari kebijakan dan praktik pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Menurutnya, bencana di Sumatra merupakan cerminan kegagalan tata kelola sumber daya alam.
Ketua Badko HMI Jawa Barat itu menilai desa, khususnya di wilayah hulu dan DAS, masih diposisikan sebagai objek bantuan dan penerima instruksi teknokratis, bukan sebagai aktor utama pengambil keputusan. Padahal, desa memiliki pengetahuan lokal, sejarah ekologis, serta kedekatan langsung dengan ruang hidupnya.
Ia juga menilai terdapat kesenjangan antara konsep dan realitas pelaksanaan program Destana. “Minimnya integrasi dengan tata ruang desa, keterbatasan Dana Desa untuk mitigasi dan adaptasi, serta lemahnya perlindungan ruang hidup desa dari eksploitasi sumber daya alam menjadi tantangan serius,” tegasnya.
Siti Nurhayati berharap program Destana dapat diintegrasikan secara utuh dalam RPJMDes dan tata ruang desa, disertai penguatan alokasi Dana Desa, perlindungan hukum atas ruang hidup desa, serta sinergi lintas kementerian dalam satu kerangka kebijakan Destana.























































Leave a Review