Haji 2026: Momentum Bersih-Bersih, Reformasi Total, dan Akhir dari Kartel Haji

Penulis: Ridho Alamsyah, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Anggota Komisi VIII DPR RI)

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 (UU Nomor 14 Tahun 2025)bukanlah sekadar perubahan nomenklatur. Undang-undang tersebut adalah tonggak koreksi nasionalterhadap tata kelola haji yang selama bertahun-tahundibelit oleh inefisiensi, birokrasi yang tidak adaptif, sertapraktik-praktik mafia dan kartel yang merusak kualitaspelayanan. Kelahiran kementerian baru ini merupakanjawaban atas aspirasi publik yang kian lantang: bahwapenyelenggaraan haji harus dikelola secara profesional, transparan, modern, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Presiden Prabowo Subianto telah memberi garis besar arahan yang tegas, yakni: pelayanan harusmeningkat, biaya harus dikelola secara efisien, namunintegritas tidak boleh dinego sedikit pun. Instruksi inimenjadi fondasi moral bagi Kemenhaj untuk melakukanpembenahan struktural dan kultural. Ini bukan sekadartuntutan teknis, tetapi kebutuhan mendesak untukmemutus mata rantai kartel haji baik yang bermain di lingkaran syarikah, kuota, pengadaan layanan, maupunlingkaran bisnis yang menunggangi penyelenggaraanibadah.

Fakta menunjukkan bahwa dalam beberapa tahunterakhir, penyimpangan dalam ekosistem haji telahmencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Dari dugaankartel penyedia layanan yang dikuasai oleh segelintirpihak, praktik pungutan liar (pungli) yang merugikankeuangan negara, dugaan jual-beli kuota tambahan, mark-up kontrak pengadaan, hingga infiltrasi mafia dalam distribusi kuota haji Furoda. Semua ini bukansekadar insiden ia telah membentuk struktur mafia yang sistemik dan menghambat negara dalam memberikanpelayanan terbaik bagi jemaah.

Karena itu, momentum lahirnya Kemenhaj harusdijadikan titik nol pemberantasan mafia haji. Kementerian ini tidak boleh menjadi sekadarrumahbarunamun dihuni oleh pola lama. Reformasi tata kelola harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dariperencanaan kuota, kemitraan dengan Pemerintah Arab Saudi, transparansi anggaran, pengawasan pengadaan, hingga distribusi layanan di lapangan. Publik berharapinstruksi Presiden mengenaipembabatan kartel haji” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkansebagai gerakan bersih-bersih yang terukur, konkret, dan berkelanjutan.

Tantangannya jelas tidak ringan. Haji 2026 sudahberada di depan mata, sementara konsolidasikelembagaan, integrasi sistem digital, dan penyusunanperangkat hukum turunan masih berlangsung. NamunKemenhaj tidak memiliki waktu untuk berjalan lambat. Kecepatan dan presisi menjadi syarat mutlak. Transformasi digital layanan, penataan ulang skemakemitraan, audit menyeluruh terhadap kontrak-kontraklama, serta penguatan diplomasi dengan PemerintahArab Saudi harus dilakukan serentak.

Sebagai Tenaga Ahli di Komisi VIII DPR RI, sayamelihat bahwa pengawasan lintas lembaga mutlakdiperlukan. KPK, Kejaksaan, dan BPKP harus terlibatsecara aktif dalam pengawasan. Pengawasan DPR juga harus diperkuat agar tidak ada celah bagi mafia untukkembali hidup dalam sistem baru ini. Reformasi tidakboleh memberi ruang bagi konsesi-konsesi gelap yang selama ini memperdagangkan hak jemaah demi keuntungan pribadi.

Dalam pandangan saya, Haji 2026 akan menjadiujian pertama dan paling penting bagi eksistensiKemenhaj. Bila kualitas pelayanan meningkat, antreankuota menjadi transparan, biaya lebih efisien, dan jemaah merasakan kenyamanan serta keamanan, makaKemenhaj telah berada pada jalur reformasi yang tepat. Tetapi bila praktik mafia masih muncul, kalau kartelmasih memiliki ruang untuk bermain, atau jika birokrasitetap berbelit, maka reformasi ini terancam hanyaberhenti sebagai perubahan kosmetik tanpa maknasubstantif.

Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Dengan posisi strategis itu, kitaberhak memiliki sistem penyelenggaraan haji yang menjadi standar, bukan justru menjadi korban daripraktik-praktik yang merendahkan martabat pelayananpublik. Haji adalah ibadah suci, bukan komoditasekonomi. Karena itu, Kemenhaj harus menempatkanintegritas sebagai pondasi, transparansi sebagaibudaya, dan pelayanan sebagai orientasi utama.

Haji 2026 bukan sekadar agenda tahunan. Ia adalahmomentum nasional untuk memastikan bahwapenyelenggaraan haji benar-benar kembali ke tujuanmulianya yakni melayani umat, bukan melayanikepentingan mafia atau kartel-kartel haji.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi