Oleh: Syarifuddin Abe
Pada tulisan ini, saya ingin menulis pandangan Plato tentang humor pada karya Plato, Law (360 SM). Law membahas perihal pembentukan hukum serta keberadaan hukum untuk dapat mengatur masyarakat secara lebih menyeluruh, lengkap bahkan dapat secara lebih luas. Terutama penerapan yang Plato cita-citakan pada negara idealnya. Dalam karya Plato ini, sebagaima pada karya yang lain, berbentuk dialog dan gurunya Socrates tidak dijadikan sebagai tokoh sentral.
Dalam karya ini, Plato menghadirkan tiga tokoh yang melakukan perdebatan atau dialog tentang bagaimana cara membangun suatu tatanan hukum serta pembentukan peraturan dalam sebuah koloni yang baru. Suatu ketika, tiga tokoh yang digambarkan dalam karya ini sedang berjalan kaki untuk melakukan ziarah ke Kreta, sepanjang perjalanan tersebutlah mereka bertiga melakukan dialog berkisar tentang hukum, sifat hukum, pendidikan moral, bahkan juga menyinggung masalah pembentukan negara idealnya Plato. Dialog-dialog tersebut, oleh Plato dengan sangat lihai dalam membandingkan praktik-praktik hukum di Athena, Sparta dan Kreta.
Ketiga orang tersebut juga mewakili dari daerahnya masing-masing yang memperdebatkan penerapan hukum di daerah mereka masing-masing. Mereka saling membandingkan keberadaan hukum di daerah mereka. Mereka adalah Athenian Stranger atau orang asing dari Athena dan ini juga sebagai tokoh utama yang menjadi penggerak jalannya dialog tersebut. Walaupun orang ini berasal dari Athena, namun orang ini tidak pernah menyebut namanya. Banyak pembaca karya Plato ini menganggap bahwa orang asing tersebut sebagai simbol dari Plato sendiri.
Tokoh yang kedua adalah Clinias merupakan warga dari Kreta yang dengan sengaja ditugaskan untuk dapat mendirikan sebuah koloni baru yang bernama Magnesia. Clinias sangat aktif dalam dialog tersebut, banyak argumen ia sampaikan, bahkan argumennya sangat cerdas mengenai hukum serta adat istiadat di tempatnya, Kreta. Ibarat seorang tokoh yang ditugaskan oleh sebuah institusi tertentu untuk dapat mempertahankan sebuah misi, apa pun yang terjadi tidak boleh kalah atau tunduk pada argumen yang lain, yang pasti misi yang ditugaskan, apa pun yang terjadi harus terlaksana. Tokoh yang ketiga adalah Megillus dari Sparta, ia turut serta dalam dialog tersebut dengan memberikan pandangan-pandangannya berdasarkan sudut pandang hukum dan tradisi di Sparta.
Percakapan mereka sangat seru, serius, tidak main-main, tidak ada senda gurau, karena masing-masing dari mereka memiliki pandangannya yang mewakili dari daerahnya masing-masing. Mereka sangat paham tentang hukum di daerahnya, termasuk tradisi dan adat istiadatnya. Plato melalui karyanya ini, sangat berharap hukum dapat ditegakkan dengan benar dan penuh keadilan, hukum tidak berfungsi untuk menghukum saja, namun harus menjadi alat untuk mendidik warga negara, tujuannya agar warga negara menjadi lebih bermoral, memiliki kesadaran dalam menegakkan hukum, bahkan mampu menjaga ketertiban moral masyarakat.
Hukum dalam suatu negara merupakan cermin kebenaran, tidak sekedar sebagai sebuah aturan. Hukum harus memiliki ruh, dengan demikian keadilan dapat terwujud. Ruh inilah yang ingin dibangkitkan Plato, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Bagi Plato, hukum merupakan bagian dari dunia ide dan ide merupakan asal segala sesuatu dalam mencapai bentuk sempurna. Hukum tidak hanya ciptaan manusia, namun hukum merupakan sebuah pancaran dari kebenaran yang bersifat universal. Karena hukum dalam penerapannya memiliki ruh, di baliknya tercipta keadilan sejati. Keadilan sejati hanya mampu dipahami dan dimengerti hanya dengan akal dan jiwa yang bersih dan jernih.
Bagi Plato, sebagaimana dalam konsep negara idealnya, hukum harus berpangkal pada kebaikan dan kebenaran bahkan kebijaksanaan, tidak boleh ada yang mengendalikan, apalagi mempermainkan. Hukum harus dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan kapasitas hukum dengan baik, benar-benar memahami tentang hukum, tanpa cela, yaitu ahli hukum dari kalangan filsuf, bukan oleh orang-orang yang suka mempermainkan hukum dan orang-orang membuat hukum menjadi cacat, seperti para oligharki yang bersatu dengan kaum Sofis di Athena yang telah menghukum Socrates tanpa alasan yang jelas. Bagi Plato, hukum harus mencerminkan keadilan, kebenaran, bersumber dari akal dan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat. Hukum harus memihak dan benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kaum oligharki dan pihak-pihak yang dekat dengan oligharki. Hukum tanpa moral akan rapuh walau kelihatan terstruktur dalam sebuah sistem yang kokoh.
Apa hubungannya Law karya Plato tersebut dengan humor? Pada karya Plato sebelumnya, Republik dan Philebus, sudah saya jelaskan, intinya Plato sangat anti terhadap humor. Bagi Plato, humor dianggap sangat berlebihan, sehingga mengakibatkan tindakan yang buruk dan bodoh. Humor juga membuat seseorang menjadi tidak peduli terhadap dirinya sendiri, yang lebih buruk lagi humor justru memandang rendah terhadap orang lain. Hal-hal seperti ini sangat ditentang oleh Plato. Bagi Plato, tawa harus sesuai dengan suasana untuk tertawa. Kalau memang pada suatu keadaan kita mesti tertawa, ya tertawa saja, asal tidak berlebihan.
Dalam Law, Plato memandang humor sebagai sesuatu yang negatif, apabila harus dihindari sedapat mungkin dihindarkan. Humor bagi Plato akan mengarahkan manusia kepada sikap merendahkan, merendahkan lawan bicara dan juga merendahkan diri seseorang. Humor juga akan menjadikan seseorang salah dalam menilai seseorang, sebagaimana orang yang suka kepada humor, akan dipandang rendah atau orang akan memandangnya tidak serius.
Pada sisi lain, walaupun Plato menolak humor dalam sebuah komedi, Plato juga memiliki perhatian tersendiri pada pertunjukan komedi tersebut. Memang, Plato masih dapat memahami tawa pada sebuah komedi, dengan syarat tawa hanya ada pada waktu dan suasana yang tepat. Selama tawa masih dalam keadaan wajar, bagi Plato bukan suatu masalah. Untuk menegakkan hukum pada sebuah negara dengan baik dan benar, sebagaimana negara yang menjadi idaman Plato, harus menghidari humor. Plato sangat skeptis terhadap humor yang berlebihan, dalam hal ini termasuk juga terhadap sebuah tawa yang tidak terkendali dalam sebuah komedi atau bahkan dalam keseharian seseorang.
Plato kemudian mengidentifikasi terdapat beberapa manfaat bahkan dianggap potensial yang ada dalam sebuah pertunjukan komedi. Melalui dialog-dialog dalam karnyanya, terutama dalam Law, walaupun kritik dan sindiran sangat dominan, namun Plato juga melihat ada beberapa manfaat dalam sebuah komedi yang dikelola secara baik dan hati-hati.
Pertama, Plato dapat memahami bahkan merestui terhadap komedi yang berfungsi sebagai alat pendidikan. Komedi dapat memberikan pemahaman dan pembelajaran atau berupa pesan-pesan yang bersifat positif terhadap perilaku yang ada dalam masyarakat, apakah tentang keburukan (vice) atau kebodohan (folly) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dengan demikian masyarakat dapat belajar dan meningkatkan dalam berbuat kebaikan. Plato menganggap humor sangat berpotensi berbahaya, perlu diatur secara ketat (khususnya dalam negara ideal-nya), walaupun Plato juga mengakui humor dapat menjadi bagian dari alat retorika yang digunakan secara bijak dan terkendali.
Kedua, masyarakat dapat mengendalikan diri serta dapat meningkatkan keseimbangan emosi. Humor-humor yang hadir dalam setiap pementasan komedi, masyarakat dapat belajar dalam mengendalikan dorongan emosionalnya terhadap tawa yang tidak terkontrol dan berlebihan. Bagi Plato, tawa yang terbahak-bahak dan tidak terkontrol dapat mengganggu kemampuan nalar seseorang. Maka komedi harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat dikontrol keseimbangan emosional masyarakat. Komedi akan menjadi sesuatu yang bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pesan-pesan moral yang dihadirkan, bukan semata-mata sebagai hiburan yang menghadirkan tawa hingga larut malam, namun hilang kebermanfaatnya.
Ketiga, humor harus menjadi alat kontrol sosial dan moral. Plato selalu mengingatkan agar humor dilakukan tidak berlebihan, selalu dalam keadaan sadar dan terkendali. Humor harus memberi kesadaran bagi orang-orang yang menyampaikannya, sehingga humor tidak menyakiti hati orang yang menjadi lawan bicara termasuk penonton, tidak tersinggung dengan sindiran dan kritikan yang disampaikan. Humor harus disampaikan secara terhormat, mampu mempertimbangkan bahasa yang disampaikan, bukan justru melahirkan dendam dan permusuhan. Humor harus mampu mengikat persaudaraan, walaupun menyindir dan mengkritik tapi menggunakan bahasa yang bersahaja dan lembut, sehingga orang yang dikritik dan disindir dapat menerima dengan senyuman. Plato menginnginkan humor yang terkontrol, bermoral, beretika, dapat mendidik masyarakat terhadap apa yang pantas dan tidak pantas bagi masyarakat dan humor dibolehkan untuk mentertawakan hal-hal yang bodoh dan yang dianggap buruk.
Keempat, walaupun Plato tidak suka terhadap tawa, dan selalu mengkritik keberadaan komedi, namun dialog-dialog yang ditulis dalam karya-karyanya itu, sering disusupi humor, ironi, kritik dan sindiran. Dialog-dialog humor itu hanya berfungsi sebagai pendidikan untuk menuntun orang menuju pada pencerahan dan mengajari kebijaksanaan. Sebagaimana halnya pada humor dan ironi pada dialog Socrates dalam Republik karyanya, hal ini tak lain adalah untuk meningkatkan wawasan filosofis serta sebagai bagian dari sebuah pencerahan.
Kelima, Plato masih dapat memahami tawa yang main-main untuk dapat mengikat kebersamaan dalam masyarakat, untuk kekompakan apalagi kalau tawa yang dihadirkan memiliki nilai-nilai pendidikan. Sebagai alat pengikat dalam berinteraksi antar individu. Humor yang terkontrol dan dapat mengarahkan masyarakat dalam suasana yang santai, meningkatkan komunikasi, selama humor tersebut dalam batas-batas yang wajar dan bermartabat. Hal ini dipandang berbeda oleh Plato terhadap tawa yang mengarah kepada ejekan atau merendahkan dan dianggapnya sangat jahat.
Tawa yang tepat sasaran, tanpa unsur merendahkan, dapat meningkatkan moral dan semangat para penonton komedi itu sendiri. Bagi Plato, tawa yang memiliki unsur inferioritas terhadap orang lain, apalagi dihiasi rasa senang yang diakibatkan oleh humornya merupakan sisi gelap dari humor dan merupakan sesuatu yang tidak bermoral. Maka komedi atau humor yang didasari pada superioritas dengan membuat orang lain atau lawan main menjadi tidak berdaya, terpojok, secara moral tidak dapat diterima. Ada beberapa contoh buruk yang selalu ditampilkan dalam sebuah komedi, seperti pemabuk, penzina, pembohong, orang kaya, penguasa, orang yang rakus, merasa lebih kuat, lebih berkuasa, hal ini ditonjolkan hanya untuk membuat lawan menjadi tidak berdaya. Hal-hal seperti ini sangat mudah oleh masyarakat tiru, sehingga menjadi sesuatu yang negatif bagi masyarakat.
Plato menginginkan agar seniman komedi tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas dalam pementasannya, seperti suka mengolok-olok, menyindir dengan maksud menghina. Apalagi suka merendahkan dan mengolok-olok warga negara yang terhormat. Plato juga melarang segala bentuk pelecehan yang bersifat verbal terhadap siapa saja.
Plato tidak menginginkan sebuah komedi yang tidak terkontrol, komedi dalam mementaskan sesuatu harus memiliki rasa menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia. Plato marah besar dan sangat menentang komedi yang menampilkan sosok gurunya Socrates oleh Aristophanes, bagi Plato hal ini sebagai sebuah penghinaan. Tidak pantas dilakukan. Dalam komedinya Aristophanes menampilkan adegan penghukuman mati Socrates, bagi Plato kematian Socrates apalagi hukuman yang dijatuhkan kepada Socrates bukan sesuatu yang lucu dan tidak untuk ditertawakan.
Pandangan Plato tentang komedi lebih mengutamakan pada fungsi etika dan moral. Komedi harus memiliki unsur pendidikan, dapat mengarahkan masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam berbuat kebajikan dan kebaikan. Komedi tidak semata-mata sebagai hiburan yang tidak memiliki nilai atau unsur-unsur pembelajarannya. Plato mengusulkan agar komedi memiliki izin yang ketat, pertunjukannya harus disensor, tidak boleh sembarangan, apalagi jika ada unsur-unsur pembodohan, seperti mengejek, merendahkan, mencemoohkan atau suka menghina. Oleh karenanya, Plato menginginkan komedi dapat mempromosikan hal-hal yang mengarah kepada kebajikan dan kebaikan bukan justru banyak mempertontonkan merendahkan martabat manusia dengan cara menghina dan merendahkan atau membuat lawan menjadi terpojok ketika bermain komedi.
Bagi Plato, komedi tidak hanya untuk memproduksi humor kampungan yang suka menjadikan lawan bermain tidak berdaya akibat banyolan yang merendahkan. Tapi komedi harus menjadi media yang serius walaupun disusupi humor-humor yang mendidik serta dapat menyampaikan sesuatu secara serius untuk dapat menggugah masyarakat dalam berbuat kebaikan. Komedi harus menjadi bagian dari kebenaran dan kebijaksanaan dalam arti sebagai sarana untuk mengkomunikasikan nilai-nilai kebaikan dan kebajikan. Komedi bukan media yang mengedepankan hal-hal keburukan yang nantinya justru akan ditiru oleh masyarakat banyak, namun komedi harus menyampaikan hal-hal positif yang dialog-dialognya penuh dengan etika dan moral. Intinya, menurut Plato komedia harus menjadi media dalam menyampaikan kebenaran dan kebaikan serta menjadi contoh dan tontonan masyarakat yang berkualitas.



























































Leave a Review