Misteri Gelap Hibah Rp16,9 Miliar: Polda Aceh Diminta Periksa Kadis Pertanian Aceh Selatan

Katacyber.com | Banda Aceh – Pegiat pertanian, Riski Alfandi, menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya belanja hibah bernilai besar di Dinas Pertanian Aceh Selatan tanpa identitas penerima yang lengkap maupun jelas.Kamis, (06/11/2025).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang mencatat bahwa Dinas Pertanian menjadi salah satu SKPK dengan permasalahan hibah terbesar di Aceh Selatan.

“Berdasarkan Tabel 47 LHP BPK TA 2023, BPK mendapati enam sub kegiatan hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tercatat tanpa memuat nama penerima hibah, alamat penerima, identitas kelompok tani, maupun rincian pihak yang seharusnya menerima bantuan tersebut, dengan total nilai sebesar Rp16.994.034.819 (Rp16,99 miliar). Temuan ini bukan sekadar administrasi yang kurang lengkap, tetapi indikasi awal tindak kejahatan korupsi serta kegagalan serius dalam memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran,” ujar Riski.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian penggunaan belanja hibah sebesar Rp440.671.642, yang meliputi Rp114.660.000 digunakan untuk belanja pegawai dan Rp326.011.642 untuk belanja barang/jasa. Praktik tersebut jelas melanggar Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Pertanian.

Dalam lampiran laporan, BPK RI turut mendokumentasikan sejumlah barang hibah pertanian seperti handsprayer elektrik, hand traktor, mesin perontok jagung, gerobak sorong, dan saprodi yang tidak disertai daftar penerima yang jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik apakah barang-barang tersebut benar-benar sampai ke tangan petani atau berhenti di meja birokrasi.

Karena seluruh temuan ini terjadi pada Tahun Anggaran 2023, tanggung jawab administratif berada pada Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan saat itu, H. Nyaklah, S.P., M.M., yang secara hukum berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Ia berkewajiban memastikan setiap dana hibah memiliki identitas penerima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas dasar itu, saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Aceh, untuk segera bertindak. Bila ada indikasi korupsi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui ke mana perginya hibah hampir Rp17 miliar tersebut, siapa penerimanya, dan apakah bantuan itu benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan,” tegas Riski Alfandi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi