Oleh : Az-Zahra Imelta
Mahasiswa Hukum UBB
Perlindungan terhadap pekerja perempuan di Indonesia sudahkah ideal?. Meskipun telah ada sejumlah regulasi yang mengatur hak-hak pekerja perempuan, namun dalam praktiknya masih banyak ditemukan kesenjangan. Diskriminasi upah antara pekerja perempuan dan laki-laki dengan pekerjaan yang setara masih mejadi fenomena umum juga pekerja perempuan sering menghadapi tantangan bekerja diluar rumah sambil juga mengurus tumah tangga. Ini bisa bepengaruh pada kesehatan fisik dan mental, juga produktifitas kerja. Selain itu, fasilitas penunjang seperti ruang laktasi, cuti melahirkan yang memadai, dan program penitipan anak masih terbatas, sehingga menyulitkan pekerja perempuan untuk menyimbangkan antara karier dengan keluarga.
Pekerja perempuan di sektor informal seringkali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, jumlah perempuan yang menduduki posisi tinggi dalam perusahaan masing sangat sedikit. Streotip gender yang mengaitkan gender sebagai faktor dalam pilihan karier perempuan dapat menghalangi mereka untuk mengejarnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya efektif dalam menunjukkan kesetaraan gender di dunia kerja.
Perlindungan kerja perempuan dihadapkan pada sejumlah tantangan kompleks. Selain faktor struktual yang masih belum komperhensif, stigma sosial terhadap pekerjaan perempuan itu menjadi penghalang utama. Presepsi bahwa perempuan lebih cocok jadi ibu rumah tangga atau perempuan itu di dapur saja, akan memicu dampak negatif yang signifikan perempuan biasanya mendapat gaji yang lebih rendah dari laki- laki ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat kesejahteraan ekonomi perempuan, lingkungan kerja yang tidak aman dapat menciptakan trauma psikologis dan mengurangi rasa percaya diri.
Masyarakat mengalami kerugian besar karena kehadiran perempuan yang tidak memberikan kontribusi penuh dalam lingkungan kerja. Pertumbuhan sosial ekonomi yang terhambat oleh perbedaan gender di sektor ekonomi, yang juga berkontribusi terhadap ketimpangan sosial. Upaya untuk melindungi pekerja perempuan perlu melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintahan, pengusaha, sampai dengan masyarakat luas.
Agar tercapainya perlindungan yang baik bagi pekerja perempuan di perlukan langkah-langkah konkret. Peretama yaitu memperbarui dan mereview undang-undang ketenagakerjaan demi menyeluruh dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, mengutamakan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan. Melakukan pengawasan secara teratur terhadap perusahaan dan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Kemudian menjalankan kampanye yang ekstensif untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan pekerja bagi perempuan, yang menyasar pengusaha maupun karyawan. Memberikan pelatihan kepada individu, termasuk pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan serikat pekerja tentang penerapan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Tetapkan peraturan yang ketat yang melarang diskriminasi terhadap karyawan perempuan, termasuk perekrutan, promosi, dan penberian kompensasi kepada mereka.
Membuat kebijakan tegas melarang segala sesuatu bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan, termasuk tempat kerja. Melaporkan insiden-insiden kekerasan diskriminasi. Setelah itu, melakukan pelatihan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja bagi karyawan, serta menyediakan mekanisme ataupun forum pengaduan keamanan yang aman dan mudah untuk kita akses.
Bila dibandingkan dengan dengan negara- negara maju, pemeliharaan hak-hak pekerja perempuan di Indonesia masih jauh tertinggal. Fakta menunjukkan bahwa hak-hak pekerja perempuan di Indonesia masih belum terjamin sepenuhnya. Perempuan masih mengalami bentuk diskriminasi dan ketidakadilan di tempat kerja. Kondisi ini tidak hanya merugikan perempuan secara individu, tetapi juga menghambat pembangunan nasional.
Negara- negara maju itu juga sudah memiliki kebijakan yang menyeluruh dan efektif dalam melindungi hak-hak pekerja perempuan. Mereka menawarkan cuti melahirkan yang lebih lama, fasilitas penitipan anak yang terjangkau, dan memastikan adanya kuota perempuan di posisi kepemimpinan. Indonesia butuh mempelajari kesuksesan negara-negara tersebut dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja perempuan.
Leave a Review