Penulis: Reicer S. Siregar (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)
Pemilu Serentak lanjutan 2024 merupakan pesta demokrasi besar yang diikuti masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat yang diharapkan meningkatkan partisipasi secara berintegritas. Masyarakat adat memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain, namun menghadapi hambatan seperti pendataan pemilih, aksesibilitas, dan pengakuan hak. Menjelang Pemilu Serentak 2029, hambatan serupa berpotensi terulang. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber hukum primer (peraturan perundang-undangan dan kebijakan) serta sumber sekunder (literatur dan informasi relevan). Tulisan ini bertujuan menjelaskan urgensi dan hambatan perlindungan hak pilih masyarakat adat serta peran KPU dan Bawaslu dalam pemenuhannya.
Hukum adat atau hukum tidak tertulis lahir dari interaksi dalam masyarakat dan berfungsi mengatur serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai sistem ekspektasi sosial yang stabil, hukum adat tetap efektif mengatur kehidupan masyarakat meski hukum tertulis kini mengatur sebagian besar aspek kehidupan. Dengan demikian, hukum adat tetap bermanfaat bagi pembangunan hukum karena merumuskan keteraturan perilaku masyarakat adat beserta konsekuensinya, termasuk pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis.
Sebagai kajian hukum adat, analisis masalah hukum adat Indonesia dilakukan dengan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologis, dan antropologis. Penulis menemukan berbagai persoalan pada Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Legislatif, seperti pragmatisme dan politik transaksional yang menimbulkan masalah kompleks di kalangan pemilih. Asas Pemilu, yaitu Luber Jurdil, menjadi dasar pelaksanaan pemilu dan dirumuskan jelas dalam UUD dan UU, termasuk Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 yang menegaskan prinsip Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia yang sudah ada sejak Orde Baru, serta asas Jujur dan Adil yang muncul di era Reformasi. Asas-asas ini berfungsi mewujudkan kedaulatan rakyat dengan memungkinkan warga negara memilih wakilnya secara langsung.
Pemilu melahirkan pemerintahan yang sah karena memberikan legitimasi kepada pemimpin yang terpilih secara demokratis. Pemilu juga menentukan perwakilan rakyat dengan memberi warga kesempatan memilih wakil mereka di legislatif. Selain itu, pemilu menguatkan demokrasi melalui partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin dan menentukan arah kebijakan negara, mendorong keterlibatan serta kesadaran politik warga, dan memfasilitasi pergantian kekuasaan secara damai melalui mekanisme yang terorganisir tanpa konflik.
Ter Haar dalam karyanya Beginselen En Stelsel van het Adatrecht mendefinisikan masyarakat hukum adat sebagai kelompok yang teratur, bersifat tetap, memiliki pemerintahan sendiri, serta menguasai harta materiil maupun immateriil. Masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan dua ikatan: genealogis dan teritorial. Ikatan genealogis muncul dari kesamaan garis keturunan, baik melalui hubungan darah, perkawinan, maupun adat. Sementara ikatan teritorial didasarkan pada kesadaran hidup bersama di tempat yang sama sejak lahir hingga menjalani kehidupan sehari-hari.
Menurut UU No. 1 Tahun 2014, masyarakat hukum adat adalah kelompok yang secara turun-temurun tinggal di wilayah tertentu karena ikatan leluhur, hubungan kuat dengan tanah dan sumber daya alam, serta memiliki pranata pemerintahan dan hukum adat sesuai peraturan perundang-undangan. Penulis menilai bahwa desa umumnya memiliki ikatan adat yang kuat; kepemimpinannya bisa dijalankan oleh ketua adat maupun kepala desa, sehingga peran ketua adat sangat berpengaruh dalam memberikan pemahaman tentang pemilu kepada masyarakat adat.
Kepatuhan masyarakat adat terhadap pemimpin adat sangat tinggi. Contohnya di Bali, hukum adat (living law) dipatuhi bahkan lebih daripada hukum negara karena masyarakat menghormati dan takut pada sanksi adat. Namun kondisi ini tidak selalu sama di daerah lain, tergantung tingkat penghargaan masyarakat setempat terhadap hukum adatnya.
Pemilu merupakan perwujudan demokrasi, namun demokrasi kini ibarat “pedang bermata dua”: di satu sisi mendorong kesejahteraan dan kemajuan, di sisi lain membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum dan etika politik yang dapat mengancam demokrasi dan ketahanan nasional. Pemerintah wajib menyelenggarakan pemilu, karena jika tidak, berarti melanggar hak warga dan konstitusi. Berjalannya pemilu dan sistem demokrasi menuntut kemampuan bangsa mengelola politik sesuai amanat para pendiri negara.
Meski hak politik dan kebebasan sipil dijamin konstitusi serta partisipasi politik semakin luas, secara praktik pemilu belum sepenuhnya membuat rakyat benar-benar berdaulat. Dalam konteks ini, ketua masyarakat hukum adat berperan penting mewujudkan Pemilu Serentak yang bermartabat.
Gagasan Pemilu Serentak, jika dilihat melalui original intent maupun tafsir historis, memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai upaya mendorong transisi menuju konsolidasi demokrasi. Tujuannya adalah mengurangi praktik negatif dalam demokrasi langsung seperti politik transaksional, korupsi, dan penguatan politik klen. Penulis menilai bahwa sistem pemilu Indonesia berlandaskan asas kedaulatan rakyat, di mana rakyat memilih pemimpinnya dengan harapan pemimpin terpilih mampu membawa kesejahteraan.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya. Pelaksanaan serentak Pemilu Presiden–Wakil Presiden dengan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dinilai lebih efisien dan sesuai amanat UUD 1945 yang mengatur pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Pemilu serentak juga memberi warga kesempatan memilih secara cerdas guna membangun sistem checks and balances dalam pemerintahan presidensial.
Peneliti berpendapat bahwa semua warga negara—tanpa memandang jenis kelamin maupun agama—memiliki peluang menjadi peserta pemilu, baik untuk DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden dan Wakil Presiden, selama memenuhi ketentuan dalam UU Pemilu.
Peran ketua masyarakat hukum adat dan partisipasi masyarakat adat dalam Pemilu Serentak berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Pasal 3 UU Pemilu menegaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan secara mandiri, jujur, adil, tertib, transparan, profesional, akuntabel, serta efektif dan efisien. Sementara itu, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa, meliputi Trigatra (geografi, kekayaan alam, dan penduduk) serta Pancagatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan-keamanan). Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang mencerminkan kemampuan bangsa menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari dalam maupun luar guna menjaga jati diri, keutuhan, kelangsungan hidup, dan pencapaian tujuan nasional.
Pasal 1 angka 7 UU Pemilu menyatakan bahwa penyelenggara pemilu meliputi KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan DPR, DPD, Presiden–Wakil Presiden, serta DPRD secara langsung oleh rakyat. Penulis menilai ketua masyarakat hukum adat dapat mensosialisasikan pemilu bermartabat secara langsung melalui forum atau tatap muka untuk meluruskan isu negatif dan pemberitaan keliru, serta membahas pembangunan di tanah dan wilayah adat. Selain itu, sosialisasi juga dapat dilakukan secara tidak langsung melalui media cetak atau media sosial untuk menjangkau anggota masyarakat yang tersebar jauh.
Menurut penulis, pertemuan langsung lebih efektif dibanding media siber yang rawan salah persepsi. Ketua masyarakat hukum adat berperan penting dalam menjaga demokrasi dan pembangunan sosial budaya; misalnya, masyarakat Papua cenderung mengikuti keputusan adat. Pertemuan langsung selama pandemi harus mematuhi protokol kesehatan dan dibatasi jumlah peserta, bisa dilakukan secara periodik jika warga banyak. Jika kesulitan menyampaikan informasi teknis pemilu, ketua adat dapat meminta bantuan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Ketua masyarakat hukum adat wajib mencegah dan memberi peringatan agar warga tidak terlibat pencemaran nama baik atau penyebaran kebencian terhadap SARA, yang dapat dipidana berdasarkan UU ITE bila disebarkan melalui teknologi informasi. Kepala Adat Desa Redontena, Flores Timur, menekankan bahwa adat berperan mendamaikan sengketa dan menjaga serta memperkuat hubungan kekeluargaan di masyarakat.
Peneliti berpendapat, sesuai Kepala Adat Desa Redontena, bahwa kepala adat memimpin masyarakatnya, menyelesaikan sengketa agar tercapai perdamaian, dan dalam pemilu membantu mensosialisasikan tujuan, kandidat, serta visi-misi. Pemilu serentak dan bermartabat juga mencerminkan aspek ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai kesimpulan, peran ketua masyarakat hukum adat sangat strategis dalam mensukseskan Pemilu Serentak yang bermartabat. Dengan memimpin, menyosialisasikan informasi pemilu, dan menjaga ketertiban serta nilai-nilai adat, ketua adat tidak hanya memastikan partisipasi aktif masyarakat hukum adat, tetapi juga turut memperkuat persatuan, kesatuan, dan ketahanan nasional. Sinergi antara pemerintah dan tokoh adat menjadi kunci terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan mendukung pembangunan demokrasi yang berkelanjutan di Indonesia. (Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Hukum pada Program S3 FH USU).






















































Leave a Review