Katacyber.com|Kayuagung – Sejumlah pedagang di Pasar Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku keberatan atas kebijakan retribusi sewa kios dan toko yang masih diberlakukan sebesar Rp1.400.000 per tahun. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI Nomor 9 Tahun 2023.
Keluhan ini disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Kayuagung, Suryadin, saat ditemui Kamis (24/7/2025). Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi pedagang melalui surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Perdagangan. Namun hingga saat ini, penagihan dan sosialisasi retribusi masih terus dilakukan.
“Kami tidak menolak retribusi, tetapi kami berharap kebijakan ini bisa ditinjau ulang. Sebab, kondisi pasar belum sepenuhnya pulih dan banyak pedagang yang masih kesulitan,” ujar Suryadin.
Menurutnya, banyak pedagang yang terpaksa membayar karena tidak memiliki pilihan lain, meskipun beban retribusi dianggap terlalu berat. Ia menekankan bahwa kemampuan ekonomi pedagang berbeda-beda, dan perlu ada pertimbangan yang lebih bijak dari pemerintah daerah.
“Pedagang sangat berharap ada solusi yang lebih adil. Kalau perlu, dilakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan ini, agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil di pasar,” tambahnya.
Suryadin juga mengingatkan bahwa hingga kini, dampak ekonomi akibat pandemi masih terasa di kalangan pedagang. Ia berharap Pemkab OKI bisa mengambil langkah konkret untuk mengakomodasi kondisi tersebut.
“Kami mohon pemerintah mendengarkan suara pedagang, bukan hanya soal nominal retribusi, tapi juga soal keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perdagangan OKI belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan evaluasi kebijakan dari para pedagang.





















































Leave a Review