PB HMI Desak Kementerian ESDM Evaluasi IUP di Aceh Selatan, Soroti Risiko Ekologis Pascabencana

Katacyber.com | Banda Aceh – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Aceh, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, menyusul keluarnya puluhan rekomendasi IUP oleh Pemerintah Aceh di tengah situasi pascabencana banjir. Jumat, (27/02/2026).

Desakan tersebut disampaikan Mahdi Arifan, fungsionaris PB HMI Bidang ESDM yang juga mantan Ketua HMI Aceh Selatan. Ia menilai penerbitan dan keberlanjutan izin pertambangan saat ini tidak tepat, mengingat Aceh masih menghadapi dampak bencana alam dan membutuhkan fokus pada pemulihan lingkungan serta rekonstruksi wilayah terdampak.

Menurut Mahdi, pemerintah seharusnya memprioritaskan pengelolaan lingkungan, penataan kawasan rawan bencana, serta pemulihan masyarakat pascabanjir, bukan justru membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi memperparah kerusakan ekologis.

Ia menyoroti sedikitnya lima IUP baru di Aceh Selatan yang dinilai terkesan dipaksakan, yakni milik PT Kinston Abadi Energi, PT Kinston Abadi Mineral, PT Tunas Mandiri Persada, PT Aurum Indo Mineral, dan PT Mineral Mega Sentosa.

Salah satu yang disorot adalah IUP PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon Tengah. Mahdi menyebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 540/466 tertanggal 23 Mei 2025 dengan luas wilayah lebih dari 4.312 hektare, yang menurutnya tidak didahului kajian ekologis yang memadai serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, yang sebelumnya menyatakan komitmen terhadap pemulihan wilayah terdampak banjir dan perlindungan lingkungan.

Mahdi juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan rawan bencana berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

“Di saat Aceh sedang berduka akibat musibah, negara justru membiarkan eksploitasi alam terus berjalan. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas Mahdi.

PB HMI menilai keberadaan IUP tersebut berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan serta mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara komprehensif. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh hingga kemungkinan pencabutan izin.

Selain itu, HMI juga mendorong Pemerintah Aceh agar bersikap tegas dan menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Mahdi menegaskan bahwa mahasiswa Aceh di Jakarta akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi ke Kementerian ESDM apabila tuntutan tersebut diabaikan.

Menurutnya, Aceh tidak membutuhkan investasi yang merusak alam, melainkan kebijakan yang menjamin keadilan ekologis, kemanusiaan, dan keselamatan generasi mendatang.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi