Capaian nilai IKPA 100 dengan predikat Sangat Baik pada Triwulan I Tahun 2026 menjadi bukti nyata komitmen seluruh jajaran Kantah Kota Banda Aceh dalam mengelola anggaran negara secara tertib, akuntabel, dan berdaya guna tinggi.
Katacyber.com, Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan negara. Melalui Piagam Penghargaan bernomor PA-121/KPN.0101/2026, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan PROAKSI Awards 2026 kepada Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh atas capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I Tahun 2026 sebesar 100 — nilai sempurna dengan predikat Sangat Baik.
Penghargaan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhamad Afifudin Ikhsan, dan diterbitkan pada 5 Mei 2026. Piagam ini menempatkan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh sebagai satuan kerja (satker) dengan performa pengelolaan anggaran terbaik di kategorinya pada periode Triwulan I 2026.
DETAIL PIAGAM PENGHARGAAN PROAKSI AWARDS 2026
Nama Penghargaan
PROAKSI Awards 2026
Nomor Piagam
PA-121/KPN.0101/2026
Diberikan kepada
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh – 430570
Kategori
Satker Dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
Nilai IKPA
100 – SANGAT BAIK
Pemberi Penghargaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI
Ditandatangani oleh
Muhamad Afifudin Ikhsan, Kepala KPPN Banda Aceh
Tanggal
Banda Aceh, 5 Mei 2026
Apa Itu PROAKSI Awards dan IKPA?
PROAKSI Awards merupakan penghargaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada satuan kerja pemerintah yang berhasil mencapai kinerja pelaksanaan anggaran terbaik. Penghargaan ini merupakan bagian dari program PROAKSI — singkatan dari Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah — yang bertujuan mendorong seluruh satker untuk mengelola anggaran negara secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah instrumen pengukuran yang digunakan DJPb untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan anggaran belanja kementerian dan lembaga. Penilaian IKPA mencakup berbagai aspek kritis dalam tata kelola keuangan negara, meliputi: ketepatan waktu penyerapan anggaran, kepatuhan dalam pengelolaan uang persediaan, ketepatan revisi anggaran, penyelesaian tagihan, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Nilai IKPA 100 adalah angka tertinggi yang dapat diraih oleh sebuah satuan kerja — mencerminkan pengelolaan anggaran yang sempurna di semua komponen penilaian selama periode Triwulan I Tahun 2026. Capaian ini bukan sesuatu yang mudah diraih; ia menuntut kedisiplinan, koordinasi internal yang kuat, dan komitmen seluruh pegawai untuk menjalankan proses administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cerminan Tata Kelola yang Sehat dari Dalam
Penghargaan ini bukan hanya soal angka di atas kertas. IKPA 100 adalah cerminan nyata dari bagaimana sebuah institusi mengelola sumber daya publik yang diamanahkan kepadanya. Anggaran yang dikelola dengan tepat waktu, transparan, dan efisien berdampak langsung pada kualitas output pelayanan yang diterima masyarakat. Ketika pengelolaan keuangan internal berjalan baik, seluruh program dan kegiatan pelayanan pertanahan pun dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melihat penghargaan ini sebagai konfirmasi bahwa budaya kerja tertib administrasi yang terus dibangun di lingkungan internal telah membuahkan hasil yang terukur dan diakui oleh lembaga independen di luar Kementerian ATR/BPN. Pengakuan dari Kementerian Keuangan melalui DJPb memberikan perspektif lintas kementerian yang memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.
Motivasi untuk Terus Meningkatkan Standar
Nilai sempurna di Triwulan I Tahun 2026 menjadi beban yang membanggakan sekaligus tantangan untuk dipertahankan. Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menjadikan capaian ini bukan titik puncak, melainkan standar baru yang harus dijaga dan ditingkatkan pada triwulan-triwulan berikutnya.
Penghargaan PROAKSI Awards 2026 ini menjadi bagian dari rangkaian bukti nyata bahwa Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tidak hanya berfokus pada layanan kepada masyarakat di lini terdepan, tetapi juga membenahi dan memperkuat fondasi tata kelola internal secara konsisten. Karena pelayanan publik yang baik hanya bisa lahir dari institusi yang sehat dari dalam.
“Nilai 100 bukan akhir dari kerja keras kami. Ini adalah standar baru yang kami emban untuk terus melayani masyarakat dengan lebih baik.”
— Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
#Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

























































Leave a Review