Oleh: Alin Deska
(Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)
Hukum pertambangan di Indonesia, dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai pilar utamanya, adalah sebuah badan hukum yang kompleks dan seringkali kontradiktif. Di satu sisi, ia diciptakan untuk menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan negara mendapat bagian yang adil dari kekayaan alamnya. Namun di sisi lain, dalam praktiknya, hukum ini seringkali terasa seperti pisau bermata dua: ia bisa menjadi alat untuk mensejahterakan, tetapi juga bisa menjadi legitimasi bagi kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial.
Sentralisasi vs. Desentralisasi: Tarik-Ulur Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai
Reformasi 1998 membawa angin segar dengan kebijakan desentralisasi melalui UU No. 4 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, opini saya, langkah ini bagai buah simalakama. Di satu sisi, Pemda lebih memahami kondisi lapangan dan kebutuhan lokal. Di sisi lain, hal ini memicu ledakan IUP yang tidak terkendali (yang dikenal sebagai “IUP bermasalah”), maraknya praktik korupsi, dan tumpang-tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
Amandemen UU Minerba 2020 kemudian “menarik” sebagian kewenangan ini kembali ke pemerintah pusat, khususnya untuk komoditas strategis seperti batubara. Bagi saya, ini adalah langkah korektif yang diperlukan untuk menertibkan kekacauan, tetapi berisiko meminggirkan kembali suara dan kepentingan masyarakat lokal. Keseimbangan yang ideal belum tercapai. Pemerintah pusat perlu kuat dalam membuat standar dan pengawasan nasional, sementara Pemda harus memiliki peran kuat dalam aspek pengawasan operasional dan penegakan hukum di lapangan, dengan transparansi penuh.
Kontrak Karya vs. IUP: Masih Adanya “Kasta” dalam Hukum Pertambangan
Salah satu poin yang paling menusak dalam UU Minerba 2020 adalah dipertahankannya Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi lama. Perusahaan-perusahaan raksasa dengan KK/PKP2B ini beroperasi di bawah rezim hukum yang berbeda dan seringkali lebih menguntungkan daripada perusahaan dengan IUP. Ini menciptakan ketimpangan kompetisi dan persepsi “pandangan berbeda” dalam penegakan hukum.
Dalam opini saya, keberadaan sistem ganda ini melemahkan kedaulatan hukum. Seharusnya, semua entitas usaha pertambangan tunduk pada satu rezim hukum yang sama dan adil. Negara harus memiliki keberanian politik untuk melakukan harmonisasi dan negosiasi ulang yang transparan terhadap kontrak-kontrak generasi lama ini agar selaras dengan semangat UU Minerba yang baru dan kepentingan nasional jangka panjang.
Lingkungan dan Masyarakat Adat: Pilar yang Masih Lemah
Meski UU Minerba telah mengatur mengenai AMDAL, reklamasi, dan pascatambang, kekuatan hukum ini seringkali “mandul” di lapangan. Reklamasi yang tidak maksimal, lubang tambang yang dibiarkan menganga, dan pencemaran air masih menjadi pemandangan umum di banyak wilayah tambang.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah posisi masyarakat adat. Hukum pertambangan masih terlalu “state-centric” (berpusat pada negara). Wilayah adat yang seharusnya dilindungi oleh UU No. 39 Tahun 2014 tentang Masyarakat Hukum Adat (yang hingga kini belum memiliki Peraturan Pelaksana) seringkali tumpang-tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai prinsip dasar dalam melibatkan masyarakat adat lebih sering menjadi formalitas belaka daripada proses yang bermakna. Hukum pertambangan kita belum sepenuhnya mampu melindungi mereka yang paling rentan terdampak.
Masa Depan: Dari Eksraktif ke Berkelanjutan?
Tantangan terbesar hukum pertambangan Indonesia adalah bagaimana bertransformasi dari pendukung industri ekstraktif semata menjadi penggerak ekonomi berkelanjutan. UU Minerba 2020 sudah mulai menyentuh ini dengan mendorong hilirisasi, yang merupakan langkah tepat untuk meningkatkan nilai tambah.
Namun, ini belum cukup. Opini saya, hukum pertambangan ke depan harus lebih progresif dengan tiga hal sebagai berikut (1). Memperkuat Ekonomi Sirkular: Mewajibkan penggunaan teknologi yang dapat mendaur ulang limbah tambang dan menggunakan sumber energi terbarukan di operasional pertambangan. (2) Integrasi dengan Energi Bersih: Kebijakan tambang mineral (seperti nikel dan tembaga) harus terintegrasi dengan peta jalan transisi energi Indonesia, karena mineral-mineral ini adalah tulang punggung baterai dan panel surya. (3). Penegakan Hukum yang Tanpa Kompromi: Sanksi bagi pelanggar, baik dari segi administratif, perdata, hingga pidana, harus ditegakkan secara konsisten dan transparan. Pengawasan oleh institusi yang independen dan kuat mutlak diperlukan.
Hukum pertambangan Indonesia bukanlah sekedar teks mati. Ia adalah cermin dari tarik-menarik kepentingan yang sangat kuat antara ekonomi, politik, lingkungan, dan sosial. Saat ini, hukum tersebut masih terlalu condong mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek dan kekuatan modal besar.
Untuk menjadi benar-benar adil dan berkelanjutan, hukum pertambangan perlu diletakkan di atas fondasi yang kuat: kedaulatan lingkungan, penghormatan pada hak-hak masyarakat (khususnya adat), dan transparansi mutlak.
Tanpa fondasi ini, hukum pertambangan hanya akan menjadi legitimasi tertulis bagi perampasan sumber daya alam yang meninggalkan luka kerusakan dan kesenjangan untuk generasi mendatang. Titik baliknya adalah ketika kita tidak lagi memandang alam sebatas komoditas yang harus dikeruk, tetapi sebagai modal jangka panjang peradaban yang harus dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab.






















































Leave a Review