katacyber.com | Simeulue – Bappilu Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Simeulue, Marwan menilai Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Simeulue tanggal 22 Februari 2024 Nomor : 05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023. Perihal : Penegasan Rekomendasi PSU Kec. Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang. Iya menilai rekomendasi tersebut cacat secara hukum,diantaranya adalah sebagai berikut:
Terkait Nomor Surat, dimana nomor surat Rekomendasi tersebut adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue pada Tahun lalu. (05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023). Dikatakan Marwan dihalaman Sekretariat Bappilu Kabupaten Simeulue yang diterima media ini. Sabtu (24/02/2024).
Lanjutnya, ia meminta kepada KIP Simeulue agar tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwaslih Kab. Simeulue Nomor : 05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023. Apabila surat Rekomendasi ini ditindak lanjuti oleh KIP Simeulue maka keputusan tersebut dianggap cacat hukum dan Partai Bulan Bintang akan menggugat ke Jalur Hukum. Tutupnya.(**)
Leave a Review