PddKatacyber.com | Meulaboh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat daerah pemilihan (Dapil) III, Ahmad Yani menyebutkan bahwa realisasi kebun Plasma kepada masyarakat Kecamatan Woyla belum ada kepastian dan titik temu.
Ia mengungkapkan, sejak berdirinya PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) pada tahun 2008 hingga saat ini belum ada pengalokasian kebun plasma.
“Seharusnya 3 tahun setelah berdirinya perusahaan, kewajiban mereka harus menyediakan kebun plasma kepada masyarakat khususnya warga ring satu yang meliputi Gampong Ie Itam Baroh, Ie Itam Tunong, Blang Cot Rubek dan Blang Cot Mameh ” ujar Ahmad Yani kepada KataCyber di Meulaboh, Saptu (14/12/2024).
Anggota dewan yang meliputi dapil Woyla Raya dan Sungai Mas itu juga menyampaikan bahwa seharusnya sekitar tahun 2011 hingga 2015 sudah ada alokasi kebun plasma tersebut. “Namun sampai sekarang hanya ada janji semu dari perusahaan,” ucapnya.
Tambah Ahmad Yani, sebagimana kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 40 Permentan No. 98 Tahun 2013, yang menyebutkan salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun.
Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat edaran Dirjen Perkebunan tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), PT PAAL seharusnya sudah masuk ke fase 1 dan fase 2 dalam kewajiban pembangunan plasma. Namun, realisasinya justru nihil.
Selain itu, lanjut Ahmad Yani, menurut aturan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan wajib membangun plasma. “Yang tidak membangunkan kebun masyarakat atau plasma bisa dikenai sanksi administratif, paling berat berupa pencabutan izin,” tegasnya.
Kemudian, jelas Ahmad Yani, ketentuan sanksi tersebut juga diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Ayat (1) Pasal 51 menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memperoleh, termasuk IUP, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, c, e, f, g dan/atau h, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu empat bulan.
“Kemudian pada ayat (3) disebutkan, apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak dipenuhi, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan,” ujarnya lagi.
Ahmad Yani juga menyoroti tentang kinerja pemerintah Aceh Barat dalam penerapan aturan yang ada seperti dalam Permentan tersebut.
“Sekarang dimana pelaksanaan perintah Permentan itu, ada dilakukan atau tidak oleh perusaahaan. Oleh karnanya pemerintah jangan lengah terhadap persoalan seperti ini,” tanya Ahmad Yani.
Ia menambahkan, setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi perkebunan masyarakat sekitar seluas 20 persen sesuai dengan jangka waktu selama tiga tahun dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
“Maka saya meminta kepada eksekutif maupun legislatif jangan beri harapan dulu untuk rakyat, apalagi mengapresiasi perusahaan,” pintanya.
Hal itu keliru menurut saya, perusahaan jangan buang badan pada kewajiban Plasma, berdalih untuk beli diluar HGU atau serahkan sebagian tanah dari HGU itu hanya untuk kata pemanis saja, karna lahan gambut sekarang dilarang di garab. “Jadi serahkan ke masyarakat masyarakat mau buat apa,mereka Ring 1 saat ini butuh plasma bukan tanah kosong,” tegasnya kembali.
Lanjutnya, yang harus segera dilakukan pemerintah terhadap persoalan realisasi plasma ini adalah mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha terkhusus pembangunan kebun masyarakat sekitar.
“Pemerintah harus ada ketegasan melakukan pencabutan izin berusaha atas perusahaan tersebut, apabila sudah diberikan sanksi peringatan tertulis 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu empat bulan,” tutup Ahmad Yani. (Gus Mariadi)
























































Leave a Review