Oleh Zuhari Alvinda Haris (Ketua Dema Faktas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry)
Aceh merupakan provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia dengan posisi geografis yang strategis. Secara historis dan geografis, wilayah ini berada di jalur penting perdagangan internasional. Namun, potensi tersebut kerap tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan karena keterbatasan kewenangan dan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa ruang gerak Aceh dalam mengelola wilayahnya masih sangat terbatas.
Di sisi lain, Aceh juga dikenal sebagai daerah yang memiliki tingkat kerentanan bencana alam yang tinggi. Letaknya yang berada di pertemuan tiga lempeng aktif; Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Hal tersebut menjadikan wilayah ini rawan terhadap gempa bumi, banjir, dan longsor. Risiko ini menuntut kesiapsiagaan negara yang lebih serius, terutama dalam hal perlindungan dan pemulihan infrastruktur dasar.
Pada 27 November hingga awal Desember 2025, Aceh dilanda bencana banjir dan longsor yang berdampak luas. Sebagian besar wilayah administratif terdampak, akses transportasi terputus, dan korban jiwa dilaporkan ada yang meninggal dan hilang. Salah satu dampak paling krusial adalah terjadinya pemadaman listrik secara menyeluruh di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat lumpuh dan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Dalam situasi ini, pemerintah pusat melalui berbagai pernyataan dan laporannya, bahkan, berjanji pemulihan listrik. Namun, realisasi di lapangan berjalan lebih lambat dari waktu yang dijanjikan. Perpanjangan tenggat pemulihan berulang kali dilakukan dengan alasan teknis dan kondisi lapangan, sementara masyarakat terus berada dalam kegelapan hampir tiga minggu pascabencana. Ketimpangan antara narasi resmi dan kondisi faktual inilah yang memicu kekecewaan publik.
Kekecewaan tersebut semakin menguat ketika komunikasi pemerintah dinilai lebih berfokus pada pencitraan daripada penyelesaian masalah. Pernyataan yang disampaikan kerap terdengar normatif dan defensif, sehingga tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menangani krisis energi di masa bencana menjadi melemah.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat justru menemukan solusi sementara melalui penggunaan genset secara mandiri. Suara genset yang terdengar dari rumah-rumah dan lorong-lorong kecil menjadi simbol daya bertahan masyarakat. Meski bersifat darurat dan terbatas, kehadiran genset dirasakan lebih nyata dan langsung membantu dibandingkan janji pemulihan yang belum terealisasi.
Fenomena ini menimbulkan refleksi kritis mengenai peran negara dalam situasi darurat. Ketergantungan masyarakat pada sumber energi alternatif menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam penanganan infrastruktur vital saat bencana terjadi. Negara seharusnya hadir secara cepat, efektif, dan transparan untuk menjamin kebutuhan dasar warganya.
Pada akhirnya, kondisi di Aceh memperlihatkan ironi yang mendalam. Dalam situasi genting, masyarakat lebih bergantung pada mesin sederhana yang bekerja tanpa janji, daripada pada negara yang memiliki mandat dan sumber daya. Ketika energi genset menjadi penopang utama kehidupan di tengah krisis arus listrik yang tidak ada habisnya. Pertanyaan tentang efektivitas dan kehadiran negara pun tidak dapat dihindari. Dalam konteks inilah muncul anggapan bagi rakyat bahwa genset terasa lebih “berdaulat” dibandingkan negara.























































Leave a Review