Oleh: M. Sandra Yadi, S.H
Pengurus Sekolah Kita Menulis Cabang Langsa
Gejolak isu nasional setelah diputuskan nya penghapusan presidential threshold atau ambang batas 20 persen pencalonan Presiden dan wakil Presiden(Kamis, 02/01/2025) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi isu nasional yang begitu besar, dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak 32 kali permohonan penghapusan presidential threshold atau ambang batas dan kini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan.
Penghapusan ambang batas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi(MK) menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas. Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Namun Putusan tersebut tidak bulat, Pasalnya, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Setelah diputuskan nya pengabulan pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan presiden, Prof. Dr. Mahfud MD selaku guru besar Hukum Tata Negara memberikan komentar pujian disosial media instagram nya, ia menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani dalam pengambilan putusan ini, beliau juga menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan ujarnya, dalam hal ini Prof. Dr. Mahfud MD mendukung penuh atas putusan yang telah di putuskan oleh MK.
Perlu garis bawahi penghapusan ambang batas ini akan memberikan nilai-nilai demokrasi masyarakat yang begitu besar dikarenakan membuka peluang pintu gerbang yang amat besar untuk bisa dilintasi oleh para pencalonan presiden dan wakil presiden kedepannya. Kendati demikian apakah ini akan menjadi peluang emas untuk partai-partai kecil kedepannya dalam pengusulan pencalonan presiden yang akan mendatang. Sepertinya akan menjadi daya persaingan yang begitu selektif dikarenakan ada ruang untuk partai kecil dalam mengusul pencalonan presiden mendatang, bahkan ini akan menjadi celah rongga baru untuk pembentukan partai baru yang akan mengikuti kompetisi pemilihan umum mendatang.
Garis kelompok oposisi partai-partai politik yang begitu sengit pun akan terjadi dengan diberikannya hak masing-masing partai politik untuk bisa mengusung jagoannya mendatang, dan apalagi ada celah untuk pemilihan umum legislatif tahun 2029 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan putusan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. Kisruh gelombang oposisi yang akan terjadi akan menghidupkan suasana keseimbangan demokrasi yang mendatang. Maka ini akan menjadikan pertempuran persaingan politik yang responsif, dan ini akan terjadi loncatan anggaran pemilihan umum (pemilu) akan menjadi loncatan anggaran besar-besaran untuk tahun 2029.
Dengan telah diberikannya jalan dan ruang untuk partai politik perlu sekali untuk menjaga akan kecurangan yang akan terjadi baik itu untuk pecalonan kepala negara maupun calon legislatif, perlu adanya batasan tembok sekat jangan sampai terjadinya money politik yang besar-besaran akan terjadi, tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil.























































Leave a Review